Wakil Bupati Kabupaten Berau Gamalis.
TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Kabupaten Berau Gamalis, kaget dengan adanya belasan hektare lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kecamatan Pulau Derawan yang sudah memiliki surat garapan dipasarkan oknum masyarakat lewat media sosial (medsos).
Orang nomor dua di “Bumi Batikawal” ini mempertanyakan siapa yang nekat bikin surat garapan lahan KBK seluas lebih kurang 13,5 hektare di sekitar kawasan wisata laut itu.
Dalam Perda Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penggarapan lahan di kawasan KBK.
Sebenarnya, pemerintah daerah sudah sering mengingatkan pemerintah kampung maupun kecamatan untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan mengenai surat tanah diatas lahan KBK.
“Tidak boleh itu. Kok bisa, lahan KBK ada surat garapan. Siapa yang membuatnya?,” tanyanya, Senin (25/12/2023).
Gamalis menyebut, yang namanya KBK itu adalah lahan milik negara, dan tidak bisa dimiliki perorangan. Apalagi, sampai dibuatkan surat garapannya untuk di pasarkan atau diperjual belikan.
Gamalis menyatakan, bisa saja lahan KBK dibuatkan surat kepemilikan, namun ketika status lahan itu berubah alih fungsi dan apabila statusnya masih KBK, tidak dibenarkan membuat surat garapan.
“Nah, ini yang saya minta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, khususnya Dinas Pertanahan untuk menindaklanjutinya. Kenapa itu bisa terjadi,” tegasnya.
Wabup memberi peringatan keras kepada pemerintah kecamatan maupun kampung, agar lebih berhati-hati menerbitkan rekomendasi surat yang berkaitan permohonan kepemilikan tanah.
Jangan sampai, serunya, karena penerbitan surat itu membuat pemerintah kampung maupun kecamatan berurusan dengan hukum.
“Saya ingatkan, KBK ini adalah lahan yang tidak boleh digarap masyarakat umum. Apalagi, membuatkannya surat. Ini harus dievaluasi lagi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan akan menindaklanjuti lahan KBK yang di pasarkan menggunakan surat garapan tersebut.
“Akan kami tindalanjuti,” terangnya.
Dijelaskan, lahan KBK tidak boleh dimiliki perorangan, apalagi sampai diperjualbelikan. Lahan KBK adalah milik negara dipinjampakaikan ke korporate yang sudah membayar pajak.
“Namun, apabila lahan itu diduduki oleh sekelompok orang, maka sekelompok orang ini dapat dikenakan tindak pidana. Makanya, lahan itu tidak boleh dimiliki,” jelasnya. (/)
Editor : s4h