BERAU TERKINI – Harga emas batangan Antam ditutup dengan harga Rp2.579.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Sabtu (24/10/2026).

Kenaikan harga Antam hari ini mencapai Rp39.000 per gram, dari harga sebelumnya senilai Rp2.540.000 per gram.

Jika anda membeli di butik resmi Antam Balikpapan, untuk satu gram emas Antam dapat diraih dengan harga Rp2.585.447 per gram.

Harga tersebut didapatkan setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen di setiap transaksi.

Sementara untuk emas Galeri 24 dibanderol dengan harga Rp2.478.000 per gram.

Seluruh harga tersebut berdasarkan sumber dari situs resmi Galeri 24 yang diupdate pada hari ini.

Harga update emas batangan Antam. (Galeri 24)
Harga update emas batangan Galeri 24. (Galeri 24)
Harga update emas batangan Antam. (Galeri 24)
Harga update emas batangan Antam. (Galeri 24)

Selain menentukan harga jual, masing-masing produk emas tersebut juga telah menentukan nilai beli kembali atau buyback.

Skema ini ditetapkan bagi anda yang ingin mencari keuntungan dari fluktuasi harga emas yang selalu berubah setiap harinya.

LM Antam telah menetapkan harga buyback emas Antam senilai Rp2.310.000 per gram.

Sementara untuk produk Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb, harga buyback emas batangan tunai dibeli dengan harga Rp2.335.000 per gram.

Perlu diketahui, harga setiap gerai penjualan emas antam menerapkan harga yang berbeda-beda.

Bila membeli langsung di gerai resmi LM Antam, harga akan sesuai dengan harga yang diinformasikan pada hari ini.

Gerai resmi antam terdekat di Kabupaten Berau, berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback.