Sangatta – Untuk menanggulangi potensi penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait HIV/AIDS.

Novel Tyty Paembonan yang merupakan Ketua Pansus Raperda tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk mencegah dan mengatasi penyebaran HIV/AIDS di Kutim dengan langkah-langkah yang cepat dan efektif.

“Upaya paling cepat dalam menghentikan penularan HIV/AIDS adalah dengan melibatkan semua pihak. Kita harus memetakan sumber-sumber potensi penyebarannya, kemudian mendatangi tempat-tempat tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lokasi yang berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran HIV/AIDS perlu mendapatkan pengawasan yang ketat. Selain itu, orang-orang yang terlibat di dalamnya perlu diberi edukasi mengenai bahaya penyakit ini serta cara pencegahan dan pengobatan.

“Contohnya, tempat hiburan malam (THM) harus kita dekati secara persuasif. Kita harus menyampaikan semua informasi tentang HIV/AIDS, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga bahayanya,” jelasnya.

Novel juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang HIV/AIDS di berbagai komunitas di Kutim, termasuk di sektor tambang dan perkebunan. Selain itu, ia juga menyarankan agar dilakukan deteksi awal HIV/AIDS selama melakukan medical check up.

Namun, upaya medical check-up untuk syarat kerja di perusahaan masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan dianggap bertentangan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Persoalan ini masih menjadi perdebatan antara peraturan menteri tenaga kerja dengan beberapa pendapat dari praktisi kesehatan serta Perhimpunan Dokter yang berkaitan langsung dengan HIV/AIDS,” pungkasnya.

Novel berharap bahwa setelah Perda tersebut disahkan, akan menjadi acuan dalam pencegahan HIV/AIDS dan memberikan kepastian hukum bagi stakeholder terkait dalam melakukan upaya pencegahan. (Adv)