BERAU TERKINI – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya membangun kemitraan antara pelaku industri besar dengan UMKM dalam menjaga kestabilan ekonomi daerah.
Hal ini diungkapkan Gamalis dalam agenda sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah yang diinisiasi DPMPTSP Berau dan Kaltim di Hotel Mercure, Kamis (18/6/2026).
Dengan dibuatkannya aturan main dalam kolaborasi bisnis tersebut, Gamalis meyakini industri UMKM akan memperkuat pondasi perekonomian daerah.
“Karena UMKM ini jadi fondasi ekonomi daerah bisa ditopang lewat program perusahaan,” katanya.
Menurutnya, kedudukan dasar hukum itu berada dalam satu nafas pembangunan negara dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih.
Demikian pula dengan program prioritas pemerintah daerah yang memerlukan dasar hukum yang tegas terkait sinergi perusahaan dengan pelaku UMKM.
“Output program ini berada pada titik kolaborasi antara perusahaan dengan UMKM,” ujarnya.
Gamalis berharap, para peserta dari perusahaan dan pelaku UMKM yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menyerap informasi secara utuh.
Sehingga semua pihak dapat memahami peluang untuk mengembangkan bisnis, inovasi produk, hingga pemasaran yang membutuhkan jejaring yang kuat.
“Ini tempat untuk belajar, gali ilmu sebanyak-banyaknya,” pesannya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyampaikan, saat ini pola kemitraan antara perusahaan dengan UMKM dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Jika sebelumnya sistem tersebut digunakan hanya untuk menunjang administrasi investasi di daerah, kini sudah dapat dimanfaatkan perusahaan dan UMKM untuk menjalin kerja sama.
“Jadi sekarang perusahaan sudah dapat mendaftarkan secara resmi mitra binaannya,” imbuhnya.
Nanang mengatakan, keberadaan perusahaan raksasa di Berau dapat dijadikan sebagai peluang untuk saling menguntungkan dalam konteks pembangunan ekonomi daerah.
“Perusahaan bisa memberikan pendampingan dan bantuan permodalan secara sah dan bisa dipantau pertumbuhannya,” kata dia. (*/Adv)

