TANJUNG REDEB – Munculnya tudingan soal ‘pengemplang pajak’, Vendor Reklame, Tety Lumban Gaol, melayangkan protes Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang menyebut pihaknya tidak taat membayar pajak dan berujung pada penempelan stiker pada papan reklame di Jalan Pemuda oleh petugas gabungan, sekitar sepekan lalu.

Menurut Tety, klaim Bapenda soal penertiban yang sudah prosedural, tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, pihak CV Berkat Bersama tidak pernah sama sekali mendapat pemberitahuan sebelumnya oleh Bapenda Berau, baik secara lisan maupun tertulis sebelum penertiban dilakukan.

“Kami tidak mendapatkan surat peringatan apapun dari pemerintah, tiba-tiba dilabel kami tidak berizin,” kata Tety, ketika ditemui di salah satu cafe di Tanjung Redeb, Rabu (8/5/2024) malam.

Bapenda Berau, katanya, seharusnya menjadi pintu kemudahan bagi pengusaha, bukan “mencekik” iklim usaha di daerahnya sendiri.

Pemerintah daerah, sambung Tety, seharusnya membina pelaku usaha dan membuka ruang komunikasi yang sehat.

“Jangan sampai Pemda, Bapenda Berau yang seharusnya merangkul, malah menjadi penggebuk iklim usaha di wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Pihaknya menyesalkan pernyataan Bapenda Berau yang menyebutkan pihaknya tidak aktif melapor.

Tety mengilustrasikan, idealnya standar proses teguran dapat dilakukan, sama seperti pihak PT PLN kepada pelanggannya.

“Bukan tidak aktif melapor. Contoh saja, PLN. Saat pelanggan belum membayar tunggakan saja, itu petugasnya mendatangi pelanggan, meminta tanda tangan sebagai bukti petugas telah menyampaikan peringatan dan memberitahu batas waktu pembayaran, tanpa langsung menyegel meteran listrik. Bukan langsung main tempel dikatakan melakukan prosedur,” urainya.

Terbukti, akibat dari penertiban tersebut, turut memberi efek terhadap publikasi yang merugikan pihaknya selaku pengusaha.

“Di beberapa media yang sudah baca itu, isinya berbeda semua mengenai pernyataan dari Bapenda. Ada yang menuliskan mengenai izin reklame, izin perpanjangan reklame, pajak reklame, hingga pajak tema. Stiker tulisan serta foto ‘Belum Berizin dan Bayar Pajak sangat merugikan kami,” paparya.

Tety menegaskan, pihaknya sudah mengantongi IMB dan membayar retribusi serta pajak reklame.

“Sebelum reklame saya berdiri, kami sudah mengurus semua perizinan. Artinya, saya menjalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini, saya juga belum memperoleh informasi secara detail terkait hal ini dari Bapenda, karena beda antara pajak tema dan pajak tahunan kalau mengacu kebijakan di daerah lain,” terangnya.

Karena itu, pihaknya berharap, sebelum melakukan penyegelan reklame, Bapenda bisa bersikap komunikatif, tidak arogan atau mendahulukan peringatan ke pemilik sebagaimana prosedur di daerah lain.

“Saat ini pajak untuk tema iklan tersebut sudah kami bayarkan. Kami sangat mendukung program pemerintah, terutama dalam peningkatan PAD-nya. Selaku pengusaha reklame, jika kami dianggap lalai, silakan diingatkan sesuai dengan prosedur dan komunikasi yang baik. Kami siap menaati peraturan daerah dan menjadi wajib pajak yang baik,” bebernya.

Di Berau, jelasnya, sudah banyak bertebaran reklame baru dengan ukuran besar. Tentunya, Bapenda juga diharapkan lebih transparan dan akuntabel soal perizinan reklame-reklame tersebut agar tidak ada kesan tebang pilih.

“Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran bersama, khususnya kami pengusaha. Pemerintah daerah dan rekan-rekan media dalam menciptakan pola komunikasi,  informasi dan publikasi yang sehat, tidak merugikan pihak tertentu, demi terwujudnya iklim usaha di daerah lebih baik,” pesannya.

Dilansir sebelumnya, Bapenda Berau, menempeli stiker peringatan kepada pihak vendor papan iklan alias reklame yang memasang iklan tanpa izin pemerintah daerah, di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb.

Pemasangan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub Berau dan DPMPTSP Berau, pada Kamis (2/5/2024) pagi.

Bukan hanya tidak izin, dari penelusuran Bapenda Berau, reklame tersebut ‘mengemplang pajak’ alias tidak membayar pajak kepada pemerintah.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah, menyampaikan aturan pembayaran pajak untuk iklan reklame telah diatur pemerintah daerah melalui Perda Nomor 7/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu jelas sudah melanggar, makanya kami beri peringatan,” kata Djupiansyah kepada awak berauterkini.co.id.

Ditegaskan, pemberian stiker peringatan tersebut merupakan metode Bapenda Berau untuk memberikan efek jera kepada para ‘pengusaha nakal’ yang bertindak di luar aturan yang berlaku.

“Kami ingin para pengusaha ini paham, kalau harus taat dengan aturan pemerintah,” tegasnya.

Dari pemasangan stiker tersebut, Bapenda memberikan tenggat waktu kepada oknum pemasang iklan ilegal tersebut untuk mengurus izin di DPMPTSP Berau. Bila tidak, maka akan dilakukan pencopotan paksa oleh petugas yang berwenang.

“Segera ditindaklanjuti, kami harap kooperatiflah,” pesannya.

Djupiansyah juga menyampaikan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tidak patuh para ‘pengemplang pajak’ tersebut. Sebab, daerah telah memiliki aturan khusus untuk hal tersebut, apalagi iklan itu bersifat komersil.

Reklame tersebut merupakan aksi sosial. Pihaknya meminta, agar dapat melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah untuk melakukan penertiban bila masanya telah berakhir.

“Kalau untuk reklame sosial tidak dikenai pajak,” sebutnya.

Diharapkan, tindakan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak untuk lebih tertib dalam membayarkan pajak ke daerah demi meningkatkan nilai PAD Berau, khususnya di sektor pajak dan retribusi. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h