TANJUNG REDEB-Jajaran Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Polsek Segah mengamankan tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Jalan Poros Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Berau.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Segah AKP Yusuf mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 28 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 Wita. Ketiga tersangka masing-masing berinisial HY (45), SN (30) dan EH (27), semuanya warga Segah.

“Kejadian berawal saat kami mendapat informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar situ (Jalan Poros Bukit Makmur). Maka langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Yusuf saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juni 2021.

Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar. “Setelah kita lakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku HY (45), SN (30) dan EH (27). Dalam penangkapan itu, 4 poket besar sabu kami amankan,” ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (43) di Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur pada pukul 04.00 Wita. “Dari tangan HS kami amankan satu poket sabu seberat 0,66 gram,” bebernya.

Tak lama, petugas melakukan pengejaran terhadap BA (38). Pada pukul 07.00 Wita, ia diringkus di Jalan Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb. “Berat bruto sabu dari kelima tersangka adalah 19,79 gram,” bebernya.

Kelima pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (*/cld)

Editor: Bobby Lalowang