TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan peringatan keras kepada pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping terkait sampah.
Jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan, kepala daerah terkait bisa dijerat dengan pidana penjara hingga empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Berdasarkan data kementerian, sebanyak 343 TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping atau hanya melakukan penimbunan sampah tanpa pengolahan lebih lanjut.
Meski tak dijelaskan daerah mana saja yang mendapatkan peringatan dari KLH, Kabupaten Berau bisa saja termasuk di dalamnya karena masih menggunakan sistem open dumping dalam membuang sampah di TPA Bujangga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, menjelaskan, TPA Bujangga telah menerapkan sistem pengolahan sampah semi controlled landfill.
“Sudah 2 tahun kami terapkan semi controlled landfill,” kata Mustakim yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (16/5/2025).
Controlled landfill merupakan sistem pengelolaan sampah peralihan antara open dumping (pembuangan terbuka) dan sanitary landfill (lahan urug saniter).
Dalam sistem ini, sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.
Tujuan controlled landfill adalah untuk mengurangi dampak negatif dari open dumping, antara lain bau, gas metana, dan perkembangbiakan hewan seperti lalat, sambil meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan.
“Sistem ini yang masih dapat dilakukan sementara waktu,” ujarnya.
Mustakim mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Lingkungan Hidup di Balikpapan.
Berau mendapatkan kesempatan untuk menambah sistem controlled landfill secara penuh hingga enam bulan ke depan.
Selain memperbaiki proses pengolahan sampah di TPA Bujangga, DLHK Berau juga turut memastikan persiapan pembangunan TPA baru di Kampung Pegat Bukur, Sambaliung.
Dia membeberkan, pembangunan tersebut dikerjakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau yang telah berjalan selama dua tahun belakangan ini.
Anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Berau digelontorkan untuk proyek tersebut, di mana Rp16 miliar di antaranya akan digunakan untuk membangun fisik TPA.
Anggaran tersebut digunakan untuk mengolah lahan seluas 4,9 hektare, termasuk pembangunan kantor UPT TPA Pegat Bukur.
“Kami mesti memastikan dulu kesiapan TPA Pegat Bukur,” ujar Mustakim.
Berdasarkan informasi yang dia terima, TPA Pegat Bukur akan mulai dioperasikan pada akhir 2026 mendatang.
“Sebab, dibutuhkan persiapan yang matang untuk memastikan TPA Pegat Bukur dapat digunakan sesuai dengan standar pemerintah pusat,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH bukan sekadar surat cinta. Surat itu juga merupakan paksaan untuk melakukan penutupan open dumping.
“Barangsiapa yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, kepadanya bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun. Ini untuk sanksi administrasi pemerintah,” tegas Hanif, Selasa (13/5/2025).
Hanif juga menegaskan, pihaknya serius dalam penanganan lingkungan karena dilindungi pasal 98 UU 32 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mencemari baku mutu air, air laut atau kerusakan lingkungan hidup akan dipidana minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Bilamana penanganan sampah tidak bisa diterapkan secara serius, kami akan menerapkan pasal 98 UU 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun/10 miliar bila serius akan menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan lingkungan tersebut menjadi kewenangan dari kepala daerah setempat sesuai Pasal 29 UU 18/2008 yang mengamanatkan penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
“Kami akan menarik setinggi-tingginya siapa yang bertanggung jawab terkait buang sampah. Kami akan tarik sampai siapa yang seharusnya bertanggung jawab terkait sanksi administrasi paksaan pemerintah ini,” ujarnya.Dikutip dari kemenlh.go.id, penutupan TPA open dumping sudah dilakukan sejak 2008, namun implementasinya masih belum optimal. Untuk itu, KLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
