TANJUNG REDEB – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga di Tanjung Redeb sudah tidak layak pakai. Selain mengalami kelebihan kapasitas, lokasi yang berdekatan dengan rumah sakit baru dinilai berisiko bagi kesehatan lingkungan.
Pemerintah pun mempercepat proses relokasi ke TPA baru di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Jika tidak ada kendala, TPA tersebut ditarget beroperasi tahun depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, mengungkapkan, operasional TPA Pegat Bukur ditargetkan bisa dimulai pada Januari 2026.
Bahkan, relokasi ini telah mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPRD Berau, dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.
“Anggaran untuk relokasi akan kami upayakan lewat APBD Perubahan tahun ini,” ujar Mustakim, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, keberadaan TPA yang begitu dekat dengan bangunan rumah sakit baru, tentu tidak efektif dan dapat menjadi masalah kesehatan.
Mustakim mengatakan, jika proses dalam mempersiapkan TPA Pegat Bukur sudah selesai, maka TPA di Sultan Agung sudah bisa direlokasi.
“Yang jelas kami upayakan tahun depan bisa direlokasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, mengatakan, TPA baru akan dibangun di atas lahan seluas 5 hektare. Meski luasnya tak sebesar rencana awal yang sempat mencanangkan pembebasan 20 hektare, namun luasan saat ini dinilai cukup memadai untuk tahap awal.
“Lahan 5 hektare itu sudah cukup, karena kita tidak membangun gedung. Fokusnya pada pengelolaan sampah,” pungkasnya.
Ia menyebut, batalnya rencana 20 hektare karena harga lahan yang jauh melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (*)
