TANJUNG REDEB – Meningkatkan mutu produksi Pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Berau, diperlukan upaya keras serta komitmen kuat. Termasuk terhadap tertib pada administrasi ketentuan berlaku. Seluruh IRTP dianjurkan  memiliki izin edar produk atau biasa disebut Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) berau, Salim, hal itu bertujuan agar mempermudah pengawasan dan sebagai syarat administrasi usaha lainnya.

termasuk memastikan kualitas dan mutu produknya terjamin, serta tidak aman  bagi kesehatan konsumen. Izin produksi dari instansi tersebut sangat penting.

“Karena juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha IRTP,  izin tersebut diterbitkan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten, untuk proses izin pangan olahan. Dan Izin edar dari BPOM Kaltim,”ujarnya, Sabtu (30/10/2021)

Sesuai Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, Gizi dan Pangan, yang dimaksud Industri Rumah Tangga (Home Industry) Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Salim mengungkapkan, selama pandemi geliat pelaku usaha rumahan cukup meningkat. Namun belum semua memiliki izin edar produk.

“Dengan adanya izin edar produk maka kami juga bisa memberikan pembinaan dan pendampingan agar produknya lebih dikenal luas,”jelasnya.

Lebih lanjut kata Salim, dengan memiliki izin, Industri Rumah Tangga dapat memasarkan produk pangannya dengan jalur distribusi yang lebih luas termasuk di toko-toko modern.

Oleh karena itu, Izin PIRT ini sangat penting untuk dimiliki oleh Industri Rumah Tangga guna memperluas jaringan pemasaran sekaligus menarik kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan yang diproduksi sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk pangan tersebut.(*)

Editor: RJ Palupi