TANJUNG REDEB – Diduga kuat menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ribuan liter atau sebanyak 2,3 ton, AP, yang disebut-sebut merupakan salah seorang warga kawasan Gunung Tabur, Kabupaten Berau diringkus polisi, Selasa (9/1/2024).

Jajaran Polres Berau berhasil menangkap pria berusia sekitar 45 tahun itu di bilangan Jalan HARM Ayoub, Kelurahan Gunung Tabur, ketika diketahui menimbun BBM dalam sebuah mobil pikap jenis Grandmax berwarna putih.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, diwakili Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Selasa malam lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

17C TIMBUN BBM 23 TON 2

“Setelah menerima informasi dari masyarakat pada siang harinya. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berpatroli serta berhasil menangkap tersangka sekira pukul 21.00 Wita,” jelas Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, Rabu (17/1/2024).

Dari pengakuan tersangka, BBM tersebut didapat dari sejumlah penjual. Hanya saja, apakah tersangka membelinya dari pengantre atau dari Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum (SPBU) langsung, pihaknya belum bisa menjelaskan, karena masih melakukan penyelidikan.

Dari beberapa kali pembelian itu, pelaku mampu mengumpulkan BBM jenis pertalite sebanyak 114 jeriken yang memuat 20 liter, sehingga terkumpul mencapai 2,3 ton.

“Tersangka ini membelinya 140 ribu dan akan menjualnya kembali 170 ribu ke Kecamatan Kelay. Kalau sumbernya ini, kami masih selidiki. Tapi kalau ada keterlibatan SPBU, tentu ada sanksinya,” paparnya menegaskan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Berau sebagai bahan penyedilikan lebih jauh.

Akibat tindakan yang dilakukan lelaki pria belum setengah baya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah,” jelas Wakapolres Berau Komank Adhi Andika Priyanto.  (*/)

Reporter : Hendra Irawan.

Editor : s4h