TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) menetapkan mantan pegawai Perumda Air Minum Batiwakkal berinisial MS sebagai tersangka penyelewengan pembayaran tagihan rekening pelanggan, pada Selasa (18/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan setelah serangkaian penyelidikan, MS yang saat itu didampingi kuasa hukumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi terkait penyimpangan payment point online bank (PPOB).

“Benar. MS resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini (18/2/2025),” paparnya.

Rahadian menyampaikan, perbuatan penyelewengan tagihan air pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal dilakukan MS sejak tahun 2017 dan baru terungkap pada medio tahun 2023 lalu. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah cukup besar yakni lebih dari Rp 700 juta rupiah.

“Untuk kerugian sesuai hasil audit Rp Rp 711 juta,” katanya.

Adapun saat ini, proses hukum tersangka tengah dikebut. Bahkan ditegaskan Rahadian, timnya juga sedang menyusun berkas perkara dan kelengkapan lainnya untuk persiapan tahap penuntutan.

Tidak menutup kemungkinan juga, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti lain yang mengarah atau ada keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan pemanggilan dan proses hukum oleh tim penyidik.

“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, tentu tim kami akan melakukan penindakan yang sama dengan tersangka MS,” paparnya.

Rahadian juga menambahkan, dalam kasus tersebut, MS diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

MS saat ini menjadi tahanan kota. Untuk diketahui, tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP, merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal, atau tempat kediaman tersangka. Dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

“Sementara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ada pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 240 juta dari tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menjelaskan, bahwa pelaku merupakan mantan pegawai Perumda yang pensiun sekitar tahun 2022 lalu.

Tetapi, Saipul juga mengaku tidak mengetahui sama sekali, jika pelaku masih aktif melakukan penagihan kepada para pelanggannya.

“Kalau tidak ada pelanggan yang datang melapor, kami juga tidak tahu,” ujarnya, Rabu (21/8/2024)

Dirinya juga sempat mencocokkan satu persatu bukti tagihan perbulan yang dikeluarkan oleh Perumda dan pelaku. Dari penelusuran itu, semua nominal tagihannya berbeda.

Menurut Saipul, pelaku cenderung menebak-nebak jumlah tagihan air yang menjadi korbannya.

“Makanya tidak ada yang sama jumlah tagihannya. Dia menebak-nebak sendiri jumlahnya,” katanya.

Sebenarnya kata Saipul, tindakan buruk pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2018. Bahkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur.

“Sebelum saya masuk, sepertinya belum pernah tersentuh. Kelakuan buruknya ini baru diketahui di tahun 2019,” terangnya.

Hampir setiap Minggu, para korban datang satu persatu ke kantor Perumda akibat meteran airnya disegel, karena dianggap menunggak pembayaran.

“Tiap Minggu itu ada saja datang, kadang satu orang atau dua orang. Itu terjadi sampai pelaku pensiun. Kasusnya sama, terungkap karena meteran airnya disegel,” jelasnya

Saat itu, pelaku bukan hanya disanksi pindah ke bagian umum. Namun pelaku juga sempat diminta untuk mengganti uang tagihan pelanggan yang sempat digelapkan.

“Saat itu cukup banyak yang diketahui. Sampai Rp 300 juta. Namun saat itu, dirinya bersedia mengganti dengan menyicilnya dan menjaminkan asetnya,” katanya.

Tetapi, Saipul juga tidak menyangka apabila setelah pensiun, pelaku masih terus melakukan penggelapan uang tagihan air para pelanggan.

Dari keterangan warga yang jadi korban, pelaku mendatangi ke rumah dengan motif menagih pemakaian air.

“Apalagi menagih sampai menggunakan atribut PDAM. Artinya, pelaku ini memang ada niat melakukan kejahatan,” tandasnya. (/)