TANJUNG REDEB-Satreskrim Polres Berau meringkus tiga pelaku pembalakan liar di Jalan Poros Kelay-Wahau KM 115, Kelay, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Suradi menuturkan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya kegiatan pembalakan liar di Kecamatan Kelay. Kayu hasil pembalakan tersebut diangkut menggunakan truk-truk ekspedisi yang seharusnya memuat barang-barang logistik.

“Kayu hasil illegal logging tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda,” ungkapnya melalui siaran pers, pada Rabu, 7 Juli 2021.

Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Dikatakan Suradi, ditemukan 2 truk berwarna hijau dengan nomor B 9820 BXT yang dikendarai oleh SR (30) dan B 9826 BXT yang dikendarai WM (27), sedang memuat kayu jenis rimba campuran. Petugas pun melakukan penyergapan terhadap kegiatan tersebut.

“Kedua truk tersebut memuat kayu. Dengan masing-masing truk 37 batang dan 88 batang. Total ada 125 batang kayu Meranti dan Bangkirai berbagai ukuran,” bebernya.

Tidak jauh dari lokasi kedua truk, terdapat satu truk warna putih dengan nomor B 9075 EXT yang dikemudikan IS (34). Pelaku saat itu sedang menunggu kayu yang akan dimuat ke dalam truknya.

“IS juga diketahui sebagai penghubung dengan AT, si pemilik kayu,” ucapnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa 3 truk dan 125 batang kayu campuran. Ketiganya juga terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara, AT yang merupakan pemilik kayu ditetapkan sebagai buron. Saat ini pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita masih lakukan pengejaran. Untuk perkembangannya akan kami informasikan kembali,” tutupnya. (*/cld)

Editor: Bobby Lalowang