Foto: Antrean BBM di SPBU

TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan bersedia bila diminta oleh Pemkab Berau dalam melakukan penertiban bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak alias SPBU ‘bandel’.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Berau telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pihak SPBU untuk melayani pembeli BBM yang menggunakan kendaraan R2 dan R4 dengan tangki modifikasi.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih. Yang telah resmi berlaku sejak awal Oktober 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Berau IPTU Suradi, mengatakan bila pihak kepolisian mendukung aturan tersebut untuk diterapkan di Berau.

“Tentu kami mendukung aturan itu untuk diterapkan,” kata Suradi kala dihubungi awak Berau Terkini melalui sambungan telepon seluler, pada Jumat (20/10/2023).

Secara teknis, kata dia, pengawalan penegakan aturan tersebut akan dilakukan oleh PPNS alias Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bidang itu pun disebut juga berada di dalam internal Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Dia mengatakan, sifat dari surat edaran tersebut tetap akan merujuk pada instruksi kerja pengawasan bersama di lapangan. Baik mulai dari Polres Berau, Satpol PP, TNI, bahkan hingga personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau.

“Pernah juga kami lakukan giat demikian,” ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta keaktifan dari masyarakat yang siap untuk memberikan laporan langsung kepada pihak kepolisian maupun unsur APH lainnya.

Bila laporan tersebut masuk, pihaknya bakal melakukan pengawasan pada lokasi SPBU yang dimaksud.

“Kami juga berharap sama keaktifan masyarakat. Silahkan laporkan ke kami bila ada temuan kecurangan pengisian BBM di lapangan,” pintanya.

Terkait peningkatan gerak bersama yang lebih terstruktur, pihaknya menunggu koordinasi lebih lanjut oleh Pemkab Berau. Untuk membagi dengan jelas domain kerja masing-masing pihak yang dilibatkan dalam giat penertiban tersebut.

“Ya jelas kami masih butuh koordinasi lebih lanjut,” katanya.

Pun dia menegaskan, terkait dengan penertiban SPBU ‘bandel’ pihaknya tetap akan melakukan operasi tangkap tangan yang berdasarkan pada laporan masyarakat. Secara tegas, polisi pun akan melakukan pengamanan petugas di lokasi SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.

“Biasanya dalam giat OTT semua pihak bisa melakukan itu,” tegas dia.

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, Nomor: 500/395/PSDA. Ditandangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, pada 5 Oktober 2023 lalu.

Dalam surat edaran itu disampaikan beberapa aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

Kedua, SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tak resmi. Ketiga, SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya.

Keempat, ditegaskan kembali kepada pihak SPBU/APMS dilarang untuk melayani kendaraan R2 dan R4 dengan tangki BBM modifikasi.

Terakhir, bila pihak SPBU/APMS terbukti melayani panyaluran BBM yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka akan dilakukan pencabutan SIUP dan rekomendasi izin SPBU/APMS. (*)

Reporter: Sulaiman