Foto: SP saat dibawa penyidik Kejaksaan Berau ke mobil tahanan

TANJUNG REDEB,- Secara terbuka, terpidana pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Suprianto (SP), menyebut orang yang dimaksud harusnya juga jadi terpidana.

Saat dieksekusi tim Kejaksaan Berau Senin (13/6/2022) SP mengatakan, jika dirinya terlibat seharusnya PPK kegiatan pembebasan lahan waktu juga ikut bertanggungjawab.

Dijelaskannya, saat itu yang menjabat sebagai PPK kegiatan yakni MI, yang saat ini menjabat sebagai Camat Gunung Tabur. Apalagi, tugas seorang PPK sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sampai perubahannya 2018.

“PPK yang mengetahui semua prosesnya, mulai dari kontrak, perencanaan, dan hingga kegiatan tekhnis di lapangan tidak terlibat. Saat itu PKKnya ibu MI. Saya yang meng SK kannya,” ungkapnya.

Sehingga menjadi pertanyaan besar, jika hanya dirinya yang terseret dalam kasus tersebut. Namun ia mengakui, saat itu dirinya memang menandatangani berkas pencairan anggaran. Karena PPK dikatakannya, tidak bisa melakukan pencarian tanpa ada tanda tangan kepala SKPD selalu pengguna anggaran.

“Tanda tangan saya, itu sebatas mengetahui. Karena tanpa tanda tangan saya, anggaran tidak bisa dicairkan ke BPKAD,” katanya.

Saat penyidikan, PPK memang sempat dipanggil untuk proses penyidikan. Tetapi, ketika dirinya dinyatakan bersalah, tak satupun dari PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan yang ikut bertanggungjawab atau tersentuh hukum.

“Saya tidak tahu mereka ini mau diapakan oleh Kejaksaan Berau. Kok, ujung tombaknya diarahkan ke saya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan akan menempuh upaya hukum terakhir yakni peninjauan kembali (PK). Saat ini pengajuan PK perkaranya tengah berproses.

“Nanti akan ada kejelasan. Tidak menutup kemungkinan, PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan, akan terseret,” terangnya.

Dirinya masih sangat yakin, tidak terlibat dalam kasus korupsi itu. Apalagi, dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Berau, mayoritas yang diamankan adalah PPK maupun pelaksana kegiatan.

“Seperti Dinas Kesehatan, Pariwisata, perikanan, dan Pertanian. Kalau toh ada indikasi, bukan hanya saya sendiri. Ini kan saya sendiri. Masa PPK nya aman, PPTK aman, semua aman,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, PPK pembebasan lahan sepak bola Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, MI, masih irit penjelasan. Dia hanya mengatakan, proses penyidikan sudah selesai, bahkan persidangan.

“Ada 36 saksi kalau tidak salah saat itu. Termasuk saya juga,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh