TANJUNG REDEB – Sorotan pemerintah pusat hingga provinsi atas ‘rapor merah’ pengelolaan sampah bagi lima daerah di Kalimantan Timur kembali mencuat.

Dalam perayaan Bulan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Anwar Sanusi, memberikan pernyataan itu untuk Berau, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat. 

Lima daerah tersebut saat ini masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka dalam mengelola sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Teguran keras itu dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar.

Dia menyatakan DLHK Berau telah menerima surat teguran tersebut pada 17 April 2025. Surat tersebut menginstruksikan kepada daerah untuk melakukan perubahan metode pengolahan sampah di TPA.

“Kami terima dua bulan lalu,” kata Irwadi, Kamis (26/6/2025).

Terdapat 343 daerah lainnya yang mendapatkan SK administratif atas pelanggaran pengelolaan sampah tersebut.

KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping terhadap sejumlah TPA, termasuk yang didampingi oleh tim pendamping teknis.

Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pengelola TPA segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampahnya.

“Saat ini sudah berjalan upaya perbaikan teknis pengelolaan sampah di TPA Bujangga,” sebutnya.

Program itu pun dinilai telah berjalan. Pengelolaan sampah semi sanitary landfill telah dilaksanakan dengan menutupi bagian atas sampah dengan tanah.

Metode tersebut dianggap lebih ramah agar bau tak sedap dapat ditekan dengan dikurungnya sampah menggunakan tanah.

“Yang saat ini metodenya seperti itu. Sembari menunggu TPA baru bisa dioperasikan,” sebutnya.

Pembangunan fisik TPA Pegat Bukur saat ini terus dikerjakan DPUPR Berau.

Dia menyebut lokasi baru akan efektif digunakan pada 2026. TPA baru yang mengusung konsep sustainable dalam produksi sampah harian yang mencapai 83 ton saat ini.

“Ini berjalan beriringan. Kami sudah upayakan yang terbaik,” tegasnya.

Dia juga menyebut, KLHK telah memberikan ultimatum untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut selama 180 hari setelah surat diterima.

Tantangan ini tentu menjadi catatan. Pihaknya akan lebih aktif untuk melakukan koordinasi untuk memastikan program TPA baru dapat segera diselesaikan pada tahun ini.

“Mengurangi risiko pelanggaran, langkah strategis yang kami ambil saat ini,” sebut dia.

Sebelumnya, Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menjelaskan, TPA Bujangga telah menerapkan sistem pengolahan sampah semi controlled landfill.

“Sudah 2 tahun kami terapkan semi controlled landfill,” kata Mustakim.

Controlled landfill merupakan sistem pengelolaan sampah peralihan antara open dumping (pembuangan terbuka) dan sanitary landfill (lahan urug saniter).

Dalam sistem ini, sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.

Tujuan controlled landfill untuk mengurangi dampak negatif dari open dumping, antara lain bau, gas metana, dan perkembangbiakan hewan, seperti lalat, sambil meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan.

“Sistem ini yang masih dapat dilakukan sementara waktu,” ujarnya.

Mustakim mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Lingkungan Hidup di Balikpapan.

Berau mendapatkan kesempatan untuk menambah sistem controlled landfill secara penuh hingga enam bulan ke depan.

Dia membeberkan, pembangunan tersebut dikerjakan langsung oleh DPUPR Berau yang telah berjalan selama dua tahun belakangan ini.

Anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Berau digelontorkan untuk proyek tersebut, di mana Rp16 miliar di antaranya akan digunakan untuk membangun fisik TPA.

Anggaran tersebut digunakan untuk mengolah lahan seluas 4,9 hektare, termasuk pembangunan kantor UPT TPA Pegat Bukur.

“Kami mesti memastikan dulu kesiapan TPA Pegat Bukur,” ujar Mustakim.

Berdasarkan informasi yang dia terima, TPA Pegat Bukur akan mulai dioperasikan pada akhir 2026.

“Sebab, dibutuhkan persiapan yang matang untuk memastikan TPA Pegat Bukur dapat digunakan sesuai dengan standar pemerintah pusat,” tutupnya. (*)