TANJUNG REDEB – Tidak terlalu lama lagi Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung, tepatnya 14 Februari 2024. Kepala Kampung (kakam) yang terbukti terlibat politik praktis, dilaporkan dan sangsinya mulai dari teguran hingga non aktif.

“Kalau Pemilu sebelumnya ada. Kalau sekarang (Pemilu 2024) belum ada laporan keterlibatan unsur pemerintah kampung. Yang jelas, sanksinya itu ada namun berjenjang. Mulai dari teguran, sampai dinon-aktifkan dari jabatannya,” jelas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau Sudirman.

DPMK Berau peringatkan kepala kampung untuk netral dan tidak terlibat dalm politik praktis di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

31E TERLIBAT POLITIK 2 1
Pelantikan Kepala Kampung 2019 lalu.

Menurut Sudirman,  sebenarnya untuk atensi kepala kampung beserta aparatnya untuk tidak terlibat politik praktis itu sudah sering disampaikan, baik itu pemerinrah daerah hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau.

Kepala kampung beserta perangkatnya, memiliki pengaruh cukup besar di tengah masyarakat, sehingga, kepala kampung dilarang keras berafiliasi dengan salah satu peserta Pemilu 2024.

“Tidak boleh. Itu sudah diatur tidak boleh terindikasi partai muapun peserta Pemilu 2024. Jika melanggar ada sanksinya,” tegas Sudirman, Senin (29/1/2024)

Pihaknya meminta kepada seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau agar menjaga netralitasnya demi menciptakan  pemilu aman, damai, jujur dan adil.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk turut mengawasi netralitias unsur pemerintah kampung. Apabila ada indikasi politik praktis, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu Berau atau bidang Penegagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Silakan laporkan, disertai bukti kuat. Nanti Bawaslu yang akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah sejauh ini, sudah laporan indikasi adanya oknum kepala kampung yang terlibat politik praktis. Sudirman menyampaikan, hingga saat ini belum ada.

Namun, pada tahun 2019 lalu, ada seorang oknum kepala kampung yang terbukti melakukan politik praktis, mendapat sanksi dari Bawaslu Berau, yaitu berupa teguran. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h