TANJUNG REDEB. Target peningkatan kualitas pada pemukiman kumuh belum tuntas. Program yang dicanangkan sejak 2017 tersebut masih menyisakan luasan 1 hektar. Jumlah luasan tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

Melalui pendataan tahun 2017, tercatat ada 184 hektar pemukiman kumuh. Selama pelaksanaan program kerja oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Berau,hingga tahun 2021 ini,tersisa 1 hektar terbagi pada Kecamatan Sambaliung,Gunung Tabur dan Teluk Bayur.

Kepala Dinas Perkim Berau, Yudi Artangali menargetkan, pada tahun 2022 mendatang Berau sudah bebas pemukiman kumuh. “Tersisa 1 hektar, ada di beberapa kecamatan, ini yang akan kami tuntaskan target tahun depan,” jelasnya Minggu (10/10/2021).

Dalam proses sekitar 2 tahun terakhir, ada progres yang cukup memuaskan karena sudah mendekati target nol area pemukiman kumuh. Tahun 2020  realisasi mencapai progres sisa 28 hektar. Kemudian 2021 ini kembali realisasi peningkatan kualitas permukiman seluas 27 hektar sehingga tersisa 1 hektar saja.

Terdapat tujuh tujuh indikator yang menjadi acuan penilaian dalam menentukan suatu kawasan termasuk pemukiman kumuh atau tidak. Diantaranya, kondisi jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, kondisi rumah, sumber air bersih, sarana pemadam kebakaran, dan fasilitas sanitasi.

Ia menyebut, jika dari ketujuh indikator tersebut dinilai persentase kerusakan dan lain sebagainya, sehingga masing-masing indikator mendapatkan angka di atas 16 poin. Maka baru bisa dikatakan satu kawasan itu dinyatakan kumuh dengan kategori kumuh ringan, sedang dan berat.

“Kategori kumuh ringan berada pada nilai 16 sampai 38, sedangkan untuk kumuh sedang berada antara 39 hingga 60, dan di atas 60 dikategorikan kumuh berat.

Lanjut dia, sebenarnya untuk Kecamatan Tanjung Redeb itu bisa dinyatakan bebas kawasan kumuh karena tidak ada yang berada di bawah 16 poin.  “Permasalahan yang muncul di kecamatan kota meski tidak masuk wilayah kumuh lagi yakni akses jalan gang yang masih rusak, atau masalah air bersih yang belum merata,”jelasnya.(*)

Editor: RJ Palupi