TANJUNG REDEB – Sepanjang tahun 2023 hingga memasuki 2024, tercatat ada 566 wisatawan mancanegara dan 66 Tenaga Kerja Asing (TKA)  pernah datang ke wilayah Kabupaten Berau yang  juga disebut “Bumi Batiwakkal”.

“Asalnya berbeda-beda, ada yang dari Eropa, Inggris, China, Jepang dari Asia Tenggara juga ada,” rinci Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Benyamin Kali Patembal Harahap, Senin (29/1/2024).

Tujuannyapun berbeda. Ada yang berlibur atau berkunjung ke destinasi wisata bahari yang ada di Berau dan ada yang bekerja di perusahaan tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit.

Wilayah kerjanya meliputi 2 Kecamatan, yakni Kutai Timur (Kutim) Sangkulirang dan Muara Wahau.

30F ADA 66 TKA 1

Benyamin mengungkapkan, untuk pengawasan orang asing dilakukan dengan cara memaksimalkan peran Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

Terdiri dari instansi pemerintah daerah, Camat, Lurah, Kepala Kampung, Kapolsek, Danramil, tokoh masyarakat.

“Tentunya yang terlibat sesuai arahan SK Kemenkum HAM RI, apalagi daerah ini sangat luas dan jaraknya jauh-jauh,” tuturnya.

Agar kinerja maksimal, Timpora selalu mengadakan rapat koordinasi setiap Minggu dan membuat grub WhatsApp, sebagai wadah komunikasi dengan orang asing ataupun pihak yang bersangkutan.

Hingga saat ini tercatat Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Berau ada 66 orang yang bekerja di resort, tambang batu bara, hingga perkebunan sawit.

“Sampai saat ini, ada 66 TKA, belum ada tambahan ataupun pengurangan. Jika ada, kami akan segera mengupdate,” jelasnya.

Dijelaskan, terkhusus bagi TKA, mereka menggunakan Izin Tinggal Sementara (ITAS) dengan jangka waktu yang telah mereka ajukan.

Tak hanya itu, sesuai Peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011, mewajibkan tempat penginapan hotel, losmen, bahkan kos-kosan untuk bisa melaporkan tamu asing yang berkunjung.

“Seperti jika diminta Imigrasi untuk melaporkan tamu WNA-nya mereka wajib melaporkan. Itu sudah kami jalani, termasuk Pulau Derawan dan Maratua,” terangnya.

Laporan tersebut dilakukan perbulan bagi hotel-hotel besar ataupun yang sudah terkenal. Sedangkan hotel yang kecil, mereka melaporkan per kejadian atau setiap tamu masuk.

“Yang jelas, laporan itu dilakukan tidak lebih dari sebulan,” tandasnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h