BERAU TERKINI – Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Pemindahan tersebut dilakukan usai penemuan senjata tajam saat dilakukan razia oleh petugas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, mengatakan, pemindahan delapan narapidana berisiko tinggi dilakukan sesuai prosedur operasional dengan pengawalan ketat dari petugas bersama personel Polres Berau.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan guna meminimalisasi potensi gangguan keamanan serta menciptakan suasana pembinaan yang lebih kondusif.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan satu barang yang tergolong senjata tajam dan langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menegaskan, pemindahan warga binaan berisiko tinggi dan pelaksanaan razia rutin merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan, serta memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan,” katanya.

Rian menjelaskan, keamanan dan ketertiban menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program pembinaan warga binaan.

Karena itu, pengawasan dan deteksi dini akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami selalu mengingatkan warga binaan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Pasti akan ada sanksi bagi WBP yang melanggar aturan,” pungkasnya. (*)