TANJUNG REDEB, – Jelang akhir tahun,tertib ukur SPBU dilakukan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan di SPBU bilangan Tanjung Redeb dan daerah Gunung Tabur. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk menertibkan dan memastikan takaran SPBU sesuai standar.

Pelaksanaan pengawasan bertujuan menjaga kualitas tertib ukur sebagaimana implementasi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen.

Memurut kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri, Fitriansyah menjelaskan, kegiatan pengawasan memang selalu dilakukan rutin bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Berau.

Pengawasan juga akan berlangsung ke daerah pesisir. Fitri mengakui, SPBU pada beberapa tempat di daerah Berau masih harus banyak memperoleh Tera awal dan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang seharusnya minimal satu kali dalam satu tahun dilaksanakan.

Pihaknya melakukan pengawasan pada Tera dan tera ulang agar terjaga keterukuran pada alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Hal itu mengacu pada UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal semua alat UTTP  diwajibkan tera ulang secara berkala.

“Fungsi pengawasan rutin harus dilakukan agar beberapa konsumen tidak merasa dirugikan, jadi alat ukur dengan liter yang dikeluarkan harus sama,” jelasnya.

Pelaksanaan difokuskan pada mesin pompa dan dispenser bahan bakar SPBU. Teknisnya tera ulang diukur menggunakan bejana ukur dengan kapasitas tertentu yang dilakukan minimal 3 kali di mesin pompa untuk memastikan tidak adanya kecurangan baik dari takaran maupun timbangan.

Akurasi takaran dapat dilihat pada nozzle yang ditera ulang saat mengeluarkan BBM sesuai takaran atau tidak saat mengisi bejana. Sedangkan, standar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) selisih tera ulang yang diperbolehkan untuk pengisian 20 liter yakni maksimal 60 – 100 mililiter atau 0,5 persen.

Ia menegaskan untuk kepada semua pelaku usaha baik SPBU maupun lainnya agar lebih aktif dalam melakukan tera ulang secara rutin. Selain itu pelaksanaan tera pun masuk dalam retribusi daerah sebagaimana penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau. (*)

Editor: Rj Palupi