TANJUNG REDEB – Tegas! Pejabat dilarang memakai atau menggunakan mobil dinas (mobdin) buat mudik alias pulang kampung dan lainnya pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran itu kembali disuarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, sebagai peringatan agar tidak melanggar disiplin pegawai, terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Ditemui disela kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menyatakan bahwa Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah tegas melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas untuk tidak digunakan saat mudik lebaran.

“Kalau itu sudah ditegaskan Bupati ‘kan. Tidak boleh pakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik,” kata Said sapaan Setda, Senin (1/4/2024).

Secara mendasar, dalam penggunaan kendaraan dinas yang dititipkan ke pejabat tersebut merupakan kepentingan pemerintah demi memastikan kemudahan pekerjaan pejabat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, aktivitas mudik diketahui merupakan agenda pribadi pejabat yang tidak masuk dalam kegiatan yang direncanakan dalam penggunaan anggaran daerah.

“Irisan kepentingan sudah jelas. Kalau mudik itu kepentingan pribadi,” jelasnya.

Kendati hingga saat ini belum ada surat edaran yang diterbitkan Kementerian PAN-RB, Said menegaskan pelarangan tersebut sudah menjadi aturan yang pasti diberikan pelarangan oleh pemerintah.

“Memang belum ada, tapi ini sudah biasa diperingatkan pemerintah setiap agenda mudik lebaran,” tegasnya.

Sekda meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan para pengawas ASN untuk memperhatikan tindakan curang yang dilakukan oknum ASN.

Dengan memberikan laporan langsung kepada pemerintah, terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Bisa juga dengan merekam atau foto bukti, meski plat-nya diganti,” katanya.

Pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para ASN dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

“Sanksi bisa kami lakukan dengan pemberian surat teguran kepada oknum tersebut. Semoga saja tidak terjadi,” harapnya. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h