JAKARTA – Simak simulasi ongkos ojek online di Kaltim jika tarif Ojol resmi dinaikkan sebesar 8-15 persen.
Tarif ojek online (ojol) akan dinaikkan dalam waktu dekat, pihak Kemenhub sedang memfinalisasi tarif terbaru Ojol.
Kenaikan tarif Ojol berkisar antara 8-15 persen. Kenaikan tersebut berbeda di tiap wilayah operasional.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengkajian tarif baru sudah selesai dilakukan.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan finalisasi terkait tarif ojol roda dua. Hasilnya menunjukkan ada beberapa kenaikan yang disesuaikan berdasarkan zona,” ujar Aan dikutip dari Beritasatu.
Penyesuaian tarif Ojol dilakukan berdasarkan zonasi wilayah, merujuk pada Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman penghitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Pihak Kemenhub menyebut masih terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. Penyesuaian tarif ojol ini tidak hanya mempertimbangkan faktor inflasi dan operasional, tetapi juga daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pengemudi dan kenyamanan konsumen.
Untuk diketahui, saat ini penerapan tarif ojol dibagi ke dalam tiga zona. Yakni Zona I, dengan cakupan Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), kemudian Zona II yakni Jabodetabek, dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk saat ini tarif ojol di Kalimantan atau Kaltim mengikuti ketentuan tarif di Zona III sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km.
Biaya jasa minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000.
Namun jika ada kenaikan tarif sebesar 8-15 persen, maka harga tarif ojol terbaru di Kaltim dapat dilihat dalam simulasi berikut ini:
Batas bawah: Rp 2.268 – Rp 2.415/km
Batas atas: Rp 2.808 – Rp 2.990/km
Biaya minimal: Rp 11.340 – Rp 14.950