TANJUNG REDEB – Tarif Poliklinik rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai mengalami kenaikan kurang lebih 100 persen.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Dr Abdul Rivai Berau Jusram, sekaligus membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut.

Seperti poliklinik rawat jalan, mengalami kenaikan dari 22 ribu rupiah menjadi 36 ribu rupiah. Namun kenaikan 14 ribu rupiah itu masih dinilai wajar jika menyesuaikan dengan inflasi yang berlaku di Kabupaten Berau.

“Per tanggal empat Januari kemarin, kita sudah mulai menerapkan kenaikan tarif ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, kenaikan tarif ini berdasarkan revisi tarif yang seharusnya dilakukan atau ditinjau setiap tiga tahun sekali.

“Ini sebenarnya sebagai revisi tarif untuk kita. Karena terkahir dilakukannya revisi di tahun 2011. Artinya, terhitung sudah dua belas tahun tidak pernah merevisi tarif,” katanya menjelaskan.

Selain alasan revisi tarif, menyusul dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga dari Pemda menyarankan kalau memang bisa direvisi diharapkan tahun ini sudah mulai berlaku.

Sebenarnya, sambungnya, sejak 2019 pihaknya sudah mulai membuat revisi tarif, namun karena adanya kasus Covid-19, kegiatan itu harus terhenti dan baru dilanjutkan di tahun 2023.

Sebelum penetapan revisi tarif ini diberlakukan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas dan menetapkan tarif baru tersebut.

“Kita juga melibatkan tokoh masyarakat saat tahapan penetapan tarif baru,” tandasnya.(*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h