BERAU TERKINI – Badan Pengawas Mahkamah Agung memutuskan dua hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yakni Lila Sari dan Rudi Haposan, tidak terbukti menerima suap dalam Perkara Nomor 18 terkait sengketa tanah warisan.

Lila Sari saat ini juga menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, sedangkan Rudi Haposan sudah pindah tugas ke daerah lain.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor 3 hakim di PN Tanjung Redeb ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, Syahrudin, mengaku tidak kaget dengan hasil pemeriksaan itu.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi kunci, saat menyerahkan uang suap memang tidak beririsan langsung dengan Lila Sari dan Rudi Haposan.

“Kami menanggapinya biasa-biasa saja. Memang kami akui, dari saksi kunci kami, keduanya tidak terlibat langsung. Kami hormati hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Bawas,” ungkap Syahrudin, Rabu (27/8/2025).

Meskipun dua hakim yang menangani perkara itu tidak terbukti menerima suap, Syahruddin menjelaskan, fokus utama pelaporan itu tertuju kepada hakim berinisial MAN.

Dia merupakan satu dari tiga majelis hakim yang memimpin sidang di Perkara Nomor 18.

Karena saksi fakta masih menjadi asisten kuasa hukum si penggugat dalam Perkara Nomor 18, dirinya hanya berinteraksi langsung dengan MAN.

Untuk diketahui, pihak penggugat diduga memberikan suap kepada terduga hakim berinisial MAN.

MAN sebelumnya pernah mendapat sanksi di perkara yang ditanganinya saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Saat itu, dia dijatuhi sanksi satu tahun non palu dan dipindah ke Pengadilan Tinggi di Samarinda.

“Kami dari awal fokusnya ke MAN ini. Nah, kami menduga kuat, MAN ini dalam memuluskan aksinya selalu melibatkan FR. Namun, apa hasil pemeriksaan MAN kami belum dapat tembusannya,” jelasnya.

Selain itu, MAN juga menggunakan jasa pria berinisial FR, yang selalu mengaku sebagai asisten hakim dalam perkara suap tersebut.

Tak hanya itu, FR dikatakannya sangat sulit ditemui untuk mengklarifikasi langsung dugaan suap di perkara tersebut.

“Bahkan, penyidik Polres pun mengaku kesulitan menghadirkan FR untuk meminta klarifikasi terkait pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak penggugat,” jelasnya.

Syahrudin menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Bawas ini bukan akhir. Sebab, pihaknya juga melaporkan majelis hakim yang menangani Perkara Nomor 18 ke Komisi Yudisial.

“Jadi laporan kami ini ada dua sisi. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari KY. Karena informasi yang kami terima akan segera dibahas,” paparnya.

Dia mengatakan, kehati-hatian menjadi sikap utama timnya dalam menyikapi perkembangan kasus ini.

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur mengingat perkara ini menyangkut kredibilitas lembaga peradilan.

Selain itu, laporan terhadap hakim yang menangani Perkara Nomor 18 bukan untuk mencari panggung. Tapi, sebagai koreksi terhadap Pengadilan Negeri Tanjung Redeb agar keadilan tidak hanya dirasakan pengusaha dan penguasa.

“Kami berharap keadilan ini juga dirasakan bagi pencari keadilan yang memiliki batasan-batasan. Supaya Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum) itu benar-benar nyata di Berau,” paparnya.

“Kalau tidak ada koreksi seperti ini, bagaimana masyarakat mau mencari keadilan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, terkait dugaan suap dalam penanganan Perkara Nomor 18 cepat atau lambat akan terbongkar. Tugasnya saat ini hanya mengawal kasus tersebut agar dapat segera terang benderang.

“Siapa yang benar-benar bersalah dalam kasus itu hanya tuhan dan wakil tuhan yang tahu. Tapi kami yakin kebenaran akan datang dengan jalannya sendiri,” pungkasnya. (*)