TANJUNG REDEB-Aktivitas penambangan batu bara diduga tak berizin kian meresahkan, bahkan kegiatan penggalian emas hitam itu kini sudah merusak rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi.

Seperti yang disampaikan oleh Patih, warga Jalan Cut Nyak Dien RT 7 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Dia mengaku rumahnya kini retak akibat dari aktivitas penggalian yang tepat berada di belakang rumah.

“Iya Retak terjadi sejak adanya aktivitas penggalian batu bara di belakang rumah sejak Juli lalu di lokasi yang sama. Kalau ini terus terjadi bisa-bisa ambruk rumah saya ini,” ujarnya, Selasa, 17 Agustus 2021.

Dijelaskan dia, aktivitas penggalian batu bara ini berawal dari tetangganya yang melakukan pematangan lahan karena lokasi lahan yang dimilikinya berbukit. Namun setelah beberapa hari beroperasi, yang awalnya pematangan lahan malah menggali kandungan mineral di dalam tanah itu sampai ke belakang rumah.

Ia menyebut, sampai dengan Minggu sore, alat berat tengah menggali dan mengumpulkan batu bara yang ada di lokasi lahan tetangganya tersebut. Ia tidak mengetahui kapan batu bara itu akan diangkut, tetapi kegiatan ini sudah berlangsung selama 3 hari.

“Dulu sudah pernah banyak truk masuk pas bulan Ramadan dan kemudian kegiatan penggalian itu diberhentikan polisi dan DLHK setelah kami laporkan. Dan kemudian ini mulai lagi, mungkin semenjak yang penambangan ilegal di Bujangga ditutup mereka lari kesini,” bebernya.

Khawatir dengan kondisi lingkungan di sekitar rumahnya, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemilik lahan.  Akan tetapi pemilik lahan seolah tutup mata dengan adanya penggalian batu bara itu yang berlokasi di RT 11 yang berbatasan dengan RT 7.

“Posisi rumah kami ini sebenarnya di RT 7 sementara lokasi penggalian ini awalnya berada di RT 11. Walau kami beda RT, tapi posisi rumah berada di perbatasan antara RT 11 dan 7. Lalu, lokasi penggalian batu bara ini berada tepat di belakang rumah,” bebernya.

Ia meminta pihak terkait dapat segera menindak aktivitas penggalian batu bara diduga illegal dengan kedok pematangan lahan yang berada di dekat pemukiman penduduk.

Ia khawatir jika ini terus dibiarkan, selain merusak lingkungan sekitar rumah. Namun limbah batu bara ini mengancam kesehatan warga yang ada di sekitar lokasi. Apalagi banyak anak-anak di sekitar lokasi penggalian.

“Kalau kerusakan rumah sudahlah mau diapakan karena sudah kejadian juga. Tapi yang belum terjadi jangan sampai terjadi. Jadi kepolisian maupun DLHK dapat segera mengambil tindakan atas aktivitas ini,” tegasnya.

Namun kata dia, setelah beberapa kali melakukan protes akhirnya kegiatan penggalian batu bara di belakang rumah berhenti sejak Senin 16 Agustus kemarin. Alat-alat berat yang digunakan untuk menggali telah bersih dari lokasi. Ia berharap aktivitas penambangan itu tidak kembali terjadi.

“Setelah rame dan viral di sosial media akhirnya Senin pagi kegiatan itu stop. Camat Teluk Bayur juga sudah melihat lokasi belakang rumah kemarin. Semoga tidak berjalan lagi,” harapnya.

Sementara itu, Lurah Rinding Muhammad Syawal mengakui jika aktivitas penggalian bukit di RT 11 yang berbatasan dengan RT 7 itu secara resmi tidak ada izin dengan kelurahan. Tetapi ia mengaku jika yang menjadi keluhan warga mengenai adanya aktivitas dugaan tambang batu bara, itu sudah menjadi kewenangan kabupaten.

“Harusnya dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan bagian perijinan yang bergerak. Bisa saja Lurah turun ke sana menghentikan kegiatan dimaksud, tapi kan konyol,” jelasnya.

Menurutnya, lurah hanya kepala wilayah yang bergerak jika ada warga yang merasa keberatan. Tetap sejauh ini ada beberapa laporan masuk namun telah diselesaikan di tingkat RT.

Hanya saja, terkait penindakan tegas lanjutan ia mau kabupaten yang seharusnya tegas.

“Aturan kan ada, ya harusnya dijalankan,” tutupnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang