Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Budi Harianto.

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim Budi Harianto, menegaskan partai politik (parpol) hingga calon legeslatif (caleg) wajib melaporkan dana kampanye. Jika tidak lapor, kemungkinan besar akan gagal berkuasa.

Laporan tersebut bersifat wajib. Ketua KPU mewanti-wanti agar setiap parpol hingga caleg secara berkala dapat melaporkan dana kampanye yang digunakan.

Amunisi setiap caleg mesti tercatat secara baik di dalam sistem aplikasi yang diluncurkan KPU. Namanya, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Karena itu, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye pada tiga tahapan. Pertama, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Diketahui, aplikasi SIKADEKA merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang sebelumnya digunakan, yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).

Aplikasi SIKADEKA membantu KPU, PPATK dan perbankan untuk pencatatan dokumentasi secara digital. Secara umum, aplikasi itu untuk pengawasan kegiatan kampanye dan pendanaan.

“Ini wajib. Sebelum kontestasi harus semua tercatat. Kami masih monitor kegiatan setiap parpol yang mendaftarkan calegnya,” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto.

Meski sudah harus terdaftar sebelum masa kampanye bergulir sejak dua pekan belakangan ini, pihaknya masih memastikan setiap peserta telah kooperatif untuk mencantumkan sumber dana kampanye setiap caleg yang ikut dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

“Kami terus memantau. Itu wajib diisi oleh setiap parpol,” ujarnya.

Secara teknis, pelaporan dana kampanye dapat terus diperbaharui selama masa kampanye bergulir dan berakhir pada saat hari terakhir kampanye politik setiap caleg.

“Ini terus bergerak. Kami lihat sejauh ini masih tertib,” ucapnya.

Ihwal sumber dana, terdapat beberapa sumber non-pemerintahan yang dapat dikepul oleh parpol hingga caleg.

Dalam PKPU Nomor 18/2023, sumber dana dapat berasal dari peserta pemilu, perorangan, kelompok, hingga perusahaan dan atau badan usaha yang tidak berada di bawah pemerintah alias plat merah.

Masing-masing sumber tersebut pun diberi batasan jumlah sumbangan. Untuk peserta pemilu jumlahnya tidak terbatas. Perseorangan Rp2,5 miliar. Sementara untuk kelompok dan badan usaha, dibatasi sampai Rp25 miliar.

“Sifatnya kumulatif. Dengan batasan setiap sumber tersebut hanya dibatasi sampai Rp2,5 sampai 25 miliar,” tegasnya.

Bila tidak tertib, peserta pemilu hingga partai politik dapat dijatuhkan sanksi penghapusan kepesertaan. Bahkan bagi caleg yang tidak patuh terhadap aturan itu, tidak akan bisa dilantik.

Aturan tegas tersebut, ditujukan agar para pengawas penyelenggara pemilu hingga PPATK dapat dengan cermat menelusuri aliran dana kampanye setiap parpol.

“Ini memudahkan kami untuk mengetahui dan Bawaslu dalam mengawasi setiap aliran dana di internal parpol,” katanya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h