TANJUNG REDEB,  – Dinas Pertanahan Berau, memprogramkan pembebasan lahan akan digunakan untuk 5 paket pembangunan di tahun depan. Dengan sejumlah pertimbangan mengenai legalitas dan kelancaran administrasi kegiatan pada lahan tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan, Suprianto,menjelaskan pembebasan lahan itu yakni untuk pembangunan jembatan timbang, gedung sekolah dasar, jalan lingkar stadion mini, pembebasan lahan SMP 1 Biduk- Biduk, dan lahan untuk pembangunan PDAM.

Sayangnya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan gambaran rinci dan pasti biaya  keseluruhan lahan yang akan dibebaskan, karena nilai appraisalnya belum keluar.

“Karena tergantung nilai appraisal. Berapa nilainya satu per kan dikalikan dengan berapa kebutuhan yang ingin kita bebaskan. Umumnya itu diberi uang muka dulu, setelah ada nilainya baru dilunasi akhir tahun,” bebernya, Senin (8/11/2021).

Penyiapan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.  Meskipun anggaran yang diberikan nanti  besar kemungkinan hanya untuk uang muka saja. Belum cukup untuk membayar pembebasannya secara keseluruhan.

“Anggarannya, biasa itu sekira Rp 2 sampai 3 miliar. Ketika dapat nilai appraisal dari masing-masing lahan, kita berikan uang muka. Nanti sisanya bisa dilunasi di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun depan,” tuturnya.

Sementara itu, kelima lahan tersebut sudah pernah dilakukan peninjauan, dan lokasinya tidak begitu jauh dari pusat kota Kabupaten Berau, yakni Tanjung Redeb. Dari beberapa lahan itu, hanya pembebasan lahan untuk jalan lingkar stadion mini yang cukup sulit dilakukan.

Meskipun diakuinya, hal itu cukup normal, apalagi berkaitan dengan pembebasan lahan. Sebab menurut Suprianto, tidak semua orang memiliki sifat dan pemikiran yang sama.

“Kami tidak menjelekkan, karena dari beberapa pengalaman kami saat membebaskan lahan, hanya di sana yang cukup sulit. Masyarakat disana tidak pernah kompak. Berbeda jika hanya 2 atau 3 pemilih lahan saja. di Teluk itu sampai 16 orang,” jelasnya. (*)

Editor: Rj Palupi