Foto: Foto udara Kecamatan Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB, –Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah merilis jumlah data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2021 pada Kabupaten Berau.  Tercatat serapan di Berau sebesar 96,06 persen.

Dihitung berdasarkan jumlah tersebut berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp 464.125.109.000 atau realisasi APBN sebesar Rp 445.847.123.468 sehingga dari jumlah tersebut masih menyisakan anggaran sebesar Rp 18.277.989.081.

APBN terbagi menjadi lima alokasi belanja, yakni belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Desa (DD).

Lebih lanjut ia menjelaskan, realisasi belanja pegawai sebesar 99,32 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 98.699.804.000 untuk belanja barang terealisasi sebesar 95, 17 persen dari pagu anggaran Rp 79.959 .271.000

Sedangkan untuk DAK fisik dan dana desa terealisasi 94,76 persen dari pagu sebesar Rp 246.086.209.000. Khusus untuk dana desa, pagu yang ada sebesar Rp 122.237.695.000 dengan total penyaluran mencapai 100 persen.

Kemudian penyerapan kurang maksimal ada di pagu DAK fisik yang berjumlah Rp123.848.514.000, yang masih menyisakan anggaran sebesar Rp 12.891.477.404, atau hanya menyerap sebanyak 90 persen anggaran.

“Kesulitan dalam pengadaan barang karena harus menggunakan produk dalam negeri menjadi faktor utama anggaran tidak terserap maksimal. Karena beberapa pengadaan barang ditiadakan,” jelasnya.

Apalagi ditambah masa pandemi, sehingga adanya pembatasan aktivitas membuat beberapa kegiatan digabung atau bahkan ditiadakan, serta belum optimalnya dalam pengelola keuangan terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga sisa dana yang tidak terpakai tidak dilakukan revisi atau optimalisasi.

“Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kurang maksimal juga menjadi penyebab,” tuturnya.

Ia menambahkan, tahun 2022 KPPN Tanjung Redeb mendapat tugas baru, yakni menyalurkan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Berau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus.  (*)

Editor: RJ Palupi