TANJUNG REREB – Tersangka penyelewengan tagihan rekening air pelanggan, MS telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp240 ke Kejaksaan Negeri Berau.

Kendati telah melakukan pengambilan sebagian kerugian yang diakibatkan, proses hukum terus berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, kerugian negara akibat penyelewengan tagihan rekening air Perumda Air Beraih dari 2017 hingga 2023 lalu berkisar Rp711 juta.

“Tersangka MS mengembalikan Rp 240 juta, namun saya tegaskan, proses hukum untuk tersangka MS tetap berjalan,” katanya.

Saat ini, MS masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dan sementara ini, MS juga telah ditetapkan sebagai tahanan kota.

Untuk diketahui, tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP, merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal, atau tempat kediaman tersangka. Dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

“MS sementara tahanan jenis kota. Tersangka juga dikenakan sementara Pasal 2 Atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) menetapkan mantan pegawai Perumda Air Minum Batiwakkal berinisial MS sebagai tersangka penyelewengan pembayaran tagihan rekening pelanggan, pada Selasa (18/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan setelah serangkaian penyelidikan, MS yang saat itu didampingi kuasa hukumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi terkait penyimpangan payment point online bank (PPOB).

“Benar. MS resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini (18/2/2025),” paparnya. (/)