TANJUNG REDEB, – Sebanyak 22,37 gram sabu diblender Rabu (5/1/2022). Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau. Kasat  Reserse Narkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menuturkan, pemusnahan itu berasal dari 3 kasus yang diungkap pada bulan November 2021.

“Tersangka pertama yakni GFA, dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19,05 gram. Kedua atas nama MA dengan barang bukti 1,02 gram, yang ketiga adalah SU dengan barang bukti 2,30 gram sabu,” ungkap Didin.

Dikatakannya, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. GFA diringkus di Jalan Kemakmuran, Tanjung Redeb pada 18 November 2021, MA di Sambaliung pada 18 November 2021 dan SU di Tanjung Redeb pada 26 November 2021.

“Ketiganya bukan satu sindikat. Namun, diketahui, dua tersangka yakni GFA dan SU merupakan pengedar,” bebernya. Total dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 22,37 gram sabu.

Didin menuturkan, para pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang melalui perantara. Hal itu yang masih pihaknya kembangkan untuk menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

“Kami mohon jaga diri dan tolong sampaikan sama keluarga atau saudara, jangan sampai melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(*)