TANJUNG REDEB – Status lahan Hak Pengolahan Lahan (HPL), di kawasan kampung eks transmigrasi di Kabupaten Berau, menjadi soal tahunan alias masalah berulang-ulang para kepala kampung (kakam).

Keluhan yang selalu disampaikan kepala kampung ketika bertemu dengan pemerintah daerah dalam agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Di beberapa kecamatan, seperti di Biatan, Talisayan hingga Batu Putih, mendengungkan narasi serupa. Memiliki ketakutan dalam mengembangkan usaha yang berstatus HPL.

Belum lagi desakan pemerintah daerah dalam mendorong kampung untuk memiliki kemandirian ekonomi di kampung. Dalam kegiatan ekonomi, masyarakat di kampung kerap menggunakan status pinjam pakai untuk melanjutkan roda usaha.

22B STATUS LAHAN 2

Belum lagi pemerintahan kampung yang saat ini mayoritas, melaporkan beberapa aset kampung yang tidak bisa diklaim milik pemerintah, lantaran bangunan seperti puskesmas, berada di kawasan HPL.

Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suleiman, menerangkan terdapat 10.256 hektar luasan lahan dengan status HPL.

Dimana, luasnya mengacu pada dua Surat Keputusan (SK) Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 103 Tahun 1998 dan Nomor 12 Tahun 1999 menjelaskan luasan HPL sebanyak 5.091 hektar dan 5.198 hektar.

“Nah, diluar satuan pemukiman (SP) itu yang disebut Tanah R atau Restan,” ujarnya.

Kemudian, ketika Tanah R tersebut dipergunakan oleh masyarakat, maka selama penggunaan dan pemakaian lahan tersebut mengacu pada Surat Edara (SE) Kemendes Nomor 18 Tahun 2020.

Edaran itu menyebut, kepala desa atau kepala kampung mengajukan izin atau memohon perizinan melalui birokrasi berjenjang.

“Tanah itu supaya tanah restan harus memohon izin kementerian dan tidak dibenarkan kepala desa menerbitkan surat menggarap tanpa izin,” terangnya.

Hal ini tentu terkait dasar hukum yang memberikan rasa aman dan nyaman. Ketika perbuatan tidak didasari pada hukum, maka hal tersebut bertolak belakang atau bertentangan dengan hukum.

Sehingga, hal tersebut yang menyebabkan masyarakat berhadapan dengan hukum ketika melanggar.

“Bilamana melanggar akan berhadapan dengan hukum. Jangan mengeluarkan surat garap (HPL) di atas tanah restan. Itu berisiko, boleh dikeluarkan dengan izin Kemendes,” tuturnya.

Berkaitan pemanfaatan lahan diluar SP, itu merupakan HPL dengan permohonan dari Kemendes. Hal itu berlaku mutlak dan tidak bisa dirubah dengan mudah.

“Tidak ada komanya. Sesudah menjelaskan. Kita pahami itu saja. Kita ‘kan negara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari, menyampaikan kejadian yang kerap terjadi di masyarakat, lokasi tanah dengan status HPL tersebut pada awalnya merupakan lahan kosong.

Namun, beberapa masyarakat justru melakukan pembangunan tanpa mengurus keperluan administrasi.

“Tanah Restan yang berdiri bangunan, bangunan terbangun tapi statusnya HPL, kalau kita membangun harus ada alas hak (izin) yang ada dulu. Ini tidak, dibangun dulu. Artinya, bagaimana yang sudah dibangun punya alas hak,” paparnya.

Untuk beberapa pembangunan yang sudah dilakukan di atas lahan HPL, maka menurut Zulkifli, penyelesaiannya adalah dengan mengurus hal tersebut ke Kementerian. Namun, disarankan tidak sendiri-sendiri melainkan berkelompok.

“Jangan sendiri-sendiri, lewat DPMK dan Dinas Pertanahan dan Disnakertrans, kita selesaikan. Ini akan disampaikan ke Dirjen,” tandasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h