BERAU TERKINI – BGN bakal membuat kebijakan baru terkait insentif harian SPPG.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan S Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung membuat anggaran MBG menjadi sorotan.
Kasus korupsi yang menyangkut mantan pimpinan BGN tersebut membuat badan gizi nasional bakal menerapkan kebijakan baru terkait MBG.
Kepala BGN Nanik S Deyang menyebut bakal mengevaluasi kebijakan pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari untuk SPPG.
Dilansir laporan CNN Indonesia, Kepala BGN Nanik S Deyang menyebut pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari lantaran kebijakan tersebut terbukti menimbulkan pemborosan anggaran.
“Ya, insentif Rp 6 juta, akan kami evaluasi,” kata Nanik S Deyang dikutip dari laporan CNN Indonesia.
“Kita evaluasi insentif Rp 6 juta supaya efisien,” ujarnya.
Meski begitu belum diketahui kapan kebijakan mengevaluasi insentif sebesar Rp 6 juta per hari tersebut bakal diterapkan.

Kasus Korupsi Eks BGN
Untuk diketahui, Kejagung mengungkap praktek korupsi tata kelola MBG yang melibatkan eks Kepala BGN hingga Wakil Kepala.
Pihak penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam korupsi tata kelola MBG.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syafrie Sulaeman Nahdi menjelaskan pihaknya telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG.
Para tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Saudara DA, Saudara SS dan Saudara LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik maka tim penyidik menetapkan DA, Saudara SS dan Saudara LP sebagai tersangka,” ujar Syafrie Sulaeman Nahdi.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syafrie Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus korupsi tata kelola MBG meliputi pemberian izin kepada SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN hingga mark up anggaran.
“Namun pada faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dijadikan sarana kejahatan dengan afiliasi pejabat BGN dengan tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat, dan yayasan tersebut terafiliasi dengan saudara DA, SS dan LP,” ujarnya.
“Dengan yayasan yang terafiliasi tersebut dalam pengadaan barang dan jasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya mark up anggaran sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG,” jelasnya.
Lebih jauh, Dirdik Jampidsus Kejagung Syafrie Sulaeman Nahdi menyebutkan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga di mark up oleh yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu adanya mark up, pengadaan tablet 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” jelasnya.
“Bahwa hal tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan para tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.
