Foto: Bupati Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih, tidak ingin mengungkapkan apa saja kriterianya sehingga menetapkan dan melaksanakan pelantikan/merotasi sebanyak 74 pejabat di lingkungan Pemkab Berau. Itu yang menjadi rahasianya.

“Ada kriteria. Tapi itu rahasia saya,” ujarnya usai pengukuhan puluhan pejabat di “Bumi Batiwakkal” di Gedung Balai Mufakat, Jumat (5/1/2024).

Mutasi hingga promosi jabatan menjadi momen yang dinantikan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain memberikan kesempatan jenjang karir kedinasan, mutasi menjadi agenda pemerintah untuk melakukan penyegaran di internal organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Sri Juniarsih, merotasi 74 pejabat di lingkungan Pemkab Berau yang ditandai dengan momen pengambilan janji sumpah jabatan dan pemberian ucapan selamat.

Agenda mutasi tersebut merupakan babak pertama yang dilakukan pemerintah di awal tahun ini.

Ditemui usai pelantikan, Sri Juniarsih, kepada awak media mengatakan, dalam penentuan nama pejabat yang dimutasi tidak didasari pada kriteria khusus, namun mempertimbangkan masa jabatan setiap pegawai di sebuah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tidak ada kriteria ya. Tapi mutasi ini ‘kan merupakan agenda yang wajar yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata bupati perempuan pertama di “Bumi Batiwakkal” itu.

Diterangkan, pejabat yang ditugaskan dalam satu tempat untuk waktu yang lama, akan berdampak pada produktivitas kinerja yang buruk.

Hal tersebut akan berpotensi tidak terjadinya peningkatan kualitas kerja di setiap OPD. Bahkan, target kerja pemerintahan secara global tidak akan terkejar dengan karakter pegawai yang bosan dengan jabatannya.

Sementara itu, ihwal nasib pegawai yang tidak kebagian “jatah” mutasi selama menyandang status sebagai PNS, menurut Sri, disebabkan oleh pegawai yang tidak proaktif dalam mengajukan diri untuk jadwal mutasi.

Sehingga, dalam setiap agenda mutasi PNS, pegawai tersebut tidak pernah menjadi pilihan dan susah untuk mendapatkan atensi kepala daerah.

“Yang mengusulkan diri aja yang bisa tidak diakomodir. Apalagi yang diam,” tegasnya.

Lebih jauh, soal keterpilihan berdasarkan rekomendasi partai politik. Ditegaskan, bahwa kepala daerah tidak pernah menaruh pilihan kepada pejabat yang berasal dari usulan partai politik manapun.

Meski sejatinya, jabatan yang saat ini dia emban merupakan hasil dari agenda partai politik. Sebab, sebagai abdi negara, tidak boleh ada agenda khsusus yang mencampuradukkan dengan agenda partai politik, karena berpotensi melanggar kode etik pegawai.

“Tidak pernah ada itu. Pegawai kerja dengan baik saja. Kalau kerjanya bagus, maka akan kami apresiasi,” tegas Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, menyatakan promosi jabatan pegawai dapat dinilai melalui hasil kinerja yang dilakukan oleh pengawas kepegawaian dan pimpinan OPD.

Penilaian tersebut bakal menjadi acuan pemerintah untuk melihat capaian kinerja dan penyelesaian target yang ditetapkan masing-masing OPD.

“Jadi, memang harus komunikatif dan aktif saat bekerja. Biar kepala dinas bisa objektif berikan penilaian,” ujarnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h