TANJUNG REDEB – Soal temuan kayu ilegal yang dimuat dalam 8 kontainer di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Berau, Minggu (31/3/2024) lalu,  mulai temui titik terang. Pasalnya, dalam penyelidikan Polisi mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan sudah mengidentifikasi identitas terduga pemilik kayu.

“Sudah teridentifikasi terduga pemiliknya. Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (15/4/2024).

Yang jelas, tegasnya, pihaknya akan memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam praktik eksploitasi kayu ilegal tersebut akan ditangkap dan diproses secara hukum.

“Semua yang terlibat akan kami ungkap. Siapapun itu,” tegasnya.

Kendati sudah mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Alasannya, masih dalam penyelidikan.

“Sabar. Yang jelas ini akan terus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Masyarakat juga diharapkan bisa turut membantu mencegah terjadinya ilegal loging dengan cara melaporkan adanya aktivitas yang diduga ilegal loging.

Polres Berau, jelasnya, berkomitmen mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal yang ada di “Bumi Batiwakkal”.

“Kami tegaskan, siapapun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu. (*).

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h