TANJUNG REDEB – Menanggapi adanya dugaan tambang ilegal dengan dalih pematangan lahan di Tanjung Redeb, mendapat sorotan dari Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, dirinya tidak bisa memastikan apakah itu benar ilegal atau bagian murni pematangan lahan. Yang jelas kata dia, jika kegiatan itu merupakan bagian pematangan lahan, tentu bukan hal yang dilarang.

“Kalau dalam bahasanya itu pematangan lahan, itu tidak ada larangan,” ungkapnya, Senin  9 Agustus 2021.

Sementara terkait kegiatan galian yang dilakukan, menurutnya hal itu tergantung di bawa kemana jika ada batu bara yang digali. Baginya, tidak ada masalah pemilik lahan mengambil potensi yang ada di lahannya. Sepanjang kata dia, ada koordinasi yang pasti dengan pihak-pihak terkait, baik itu dengan penegak hukum, maupun pemerintah daerah.

“Bagi saya, silakan saja dimanfaatkan. Yang jelas, jika ada potensi, seperti batu bara misalnya, itu harus dikoordinasikan lagi dengan pihak terkait. Harus seperti apa, dan aturannya bagaimana agar potensi itu dapat dimanfaatkan,” tuturnya.

Akan tetapi, jika alasannya hanya sekedar pematangan lahan, itu merupakan hak dari pemilik lahan. Dan tentu harus ada dokumen lengkap, terkait kepemilikan tanah. Tetapi, lahan yang bersertifikat, tidak bisa digunakan untuk kegiatan hak guna usaha (HGU).

“Ketika yang punya tanah ingin membangun suatu bangunan, mereka berhak melakukan pematangan lahan,” jelasnya.

Jika dianggap kegiatan itu merusak lingkungan, dirinya menilai, justru perusahaan tambang yang berskala besar yang berpotensi melakukan pengrusakan.

Menurutnya, kegiatan tersebut hampir mirip dengan kegiatan tambang koridor, yang terjadi di beberapa daerah. Seperti Samarinda, dan sejumlah daerah lainnya.

“Mengapa soal itu diributkan. Kenapa kita tidak mengkiritisi lubang-lubang tambang besar yang dibuat perusahaan tambang di Berau. Mungkin ada potensi pelanggaran di sana,” ujarnya.

Dirinya menyarankan, guna menghindari hal yang tidak diinginkan, pemerintah harus segera turun tangan.

“Jika kegiatan itu tidak diperbolehkan, pemerintah harus melarangnya. Tapi jika hanya pematangan lahan dan tidak ada kegiatan lain, tidak masalah,” pungkasnya. (*)