BERAU TERKINI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan berantai dengan terdakwa Julius yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli psikologis mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa yang menyatakan Julius mengalami episode depresif berat. Bahkan, dua kali melakukan percobaan bunuh diri.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramdhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter spesialis jiwa RSUD dr Abdul Rivai, Melanny Widjaja, sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Melanny menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan tidak bisa dilakukan secara instan.
Dibutuhkan proses panjang dan observasi berbulan-bulan untuk menegakkan diagnosis gangguan mental seseorang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat,” ungkap Melanny.
Ia menjelaskan, depresi terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pada kondisi depresif berat, kecenderungan untuk melukai orang lain justru relatif kecil, sementara dorongan menyakiti diri sendiri jauh lebih dominan.
Faktor pemicu gangguan kejiwaan terdakwa, lanjut Melanny, berasal dari kombinasi faktor internal dan eksternal.
Julius diketahui mengalami kekecewaan mendalam saat harus berhenti kuliah ketika menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) karena masalah ekonomi.
Selain itu, ia juga kehilangan sosok nenek yang sangat dekat secara emosional dan menjadi tempat bergantung.
Terkait perbuatan mutilasi yang menjerat terdakwa, Melanny menegaskan, dari diagnosis kejiwaan tidak langsung disimpulkan saat kejadian.
Namun, kondisi depresi yang dialami terdakwa, telah memengaruhi pola pikir dan pengambilan keputusannya.
“Kondisi depresif bisa memicu perilaku sadis jika tersentuh hal yang sensitif. Tetapi perlu dibedakan, tantrum adalah luapan emosi sesaat, sedangkan depresi merupakan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Fakta baru yang menjadi sorotan utama persidangan terungkap, saat Melanny menyampaikan gangguan depresif pada terdakwa, muncul setelah peristiwa pidana terjadi.
Pada tahap awal pemeriksaan, Julius masih berada dalam fase penyangkalan atau denial.
“Seiring waktu, terutama setelah dikunjungi keluarga dan diperlihatkan foto korban, terdakwa masuk ke fase depresif,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, terdakwa tercatat dua kali melakukan percobaan bunuh diri yang semakin menguatkan diagnosis episode depresif berat.
Rangkaian pemeriksaan kejiwaan dilakukan sejak Agustus hingga September.
Dari hasil observasi tersebut, selain depresi berat, terdakwa juga menunjukkan ciri-ciri gangguan kepribadian narsistik.
Mengenai prognosis atau tingkat kesembuhan, Melanny menyebut gangguan depresif masih dapat ditangani dengan terapi dan pengobatan selama 6-12 bulan, tergantung tingkat keparahannya.
Namun berbeda dengan gangguan psikotik yang tidak mengenal istilah sembuh total.
“Tidak ada sembuh 100 persen. Yang ada adalah perbaikan, dengan tingkat kesembuhan sekitar 65-90 persen dan biasanya masih menyisakan gejala,” ujarnya.
Saat ini, kondisi terdakwa dinyatakan masih mampu berkomunikasi dengan baik.
Namun, ia direkomendasikan untuk menjalani pengobatan dan terapi lanjutan secara intensif di bawah pengawasan psikiater. (*)
