BERAU TERKINI – Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis yang dilakukan Julius terhadap istri dan kedua anaknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (12/1/2026).

Sidang dengan Nomor Perkara 310/Pid.B/2025/PN Tnr tersebut dipimpin Agung Dwi Prabowo sebagai ketua majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Kesaksian demi kesaksian mengungkap potret rumah tangga penuh kekerasan yang berujung pada pembunuhan keji.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menyampaikan, dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Julius dan Yohana, orang tua dari almarhumah Norviana (NV) yang merupakan istri terdakwa. 

Selain itu, turut dihadirkan Tri Bowo dan Maria, keluarga jauh korban yang juga bertetangga langsung dengan terdakwa di kampung.

Tak hanya dari pihak keluarga, Penuntut Umum juga menghadirkan personel kepolisian yang menangkap terdakwa.

Kepala adat dan kepala kampung setempat juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Dari kesaksian orang tua korban terungkap, rumah tangga terdakwa dan korban kerap diwarnai pertengkaran serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saksi Yohana mengaku pernah menyaksikan langsung terdakwa bertengkar hebat dengan Norviana, bahkan sempat mencoba melukai korban,” jelasnya.

Dalam persidangan juga diungkap fakta memilukan, dua anak hasil pernikahan terdakwa dan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Sementara, Norviana sempat dibawa ke puskesmas sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Fakta lain yang turut mencuat adalah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa keluarganya tidak dihadirkan sebagai barang bukti.

Menurut kesaksian kepala adat yang dihadirkan, senjata tersebut telah dikuburkan bersama jenazah anak korban sesuai adat Dayak.

“Parang yang ada bekas darah dianggap tidak boleh disimpan dan harus dikuburkan dalam satu peti yang sama dengan korban,” jelasnya.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan hingga Senin (19/1/2026) mendatang.

“Senin dilanjutkan. Agendanya pemeriksaan ahli dokter kejiwaan yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)