BERAU TERKINI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah dan limbah di dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (26/5/2026).

Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung keberlanjutan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program nasional.

Menurutnya, selain meningkatkan kualitas gizi dan menekan angka stunting, MBG juga perlu diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang baik, khususnya terkait timbulan sampah dan air limbah.

“Program MBG ini sangat kami dukung. Tetapi untuk keberlanjutannya, ada hal-hal yang perlu diantisipasi, terutama terkait peningkatan timbulan sampah dan pengendalian air limbah domestik,” ujarnya.

Irwadi menjelaskan, DLHK Berau sebelumnya telah melakukan inventarisasi awal terhadap SPPG pada Maret 2026. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pengelolaan sampah dan air limbah pada 8 April 2026.

WhatsApp Image 2026 05 26 at 17.08.01 2 e1779798139131

Sosialisasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah serta pengelolaan sampah dari kegiatan SPPG.

Selain itu, DLHK juga menindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Berau Nomor 172 Tahun 2026 tentang percepatan penuntasan pengelolaan sampah bagi pelaku usaha hotel, restoran, kafe dan SPPG.

“Kami ingin memastikan SPPG memahami tanggung jawabnya terhadap pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil monitoring di lapangan, DLHK menemukan masih ada beberapa pengelolaan sampah dan limbah yang belum memenuhi standar.

Irwadi menyebut, terdapat dua sumber utama sampah di SPPG, yakni food loss atau bahan makanan yang terbuang sebelum dimasak, serta sisa makanan dari ompreng yang dikembalikan setelah dikonsumsi.

“Dari sisi pengurangan sampah masih perlu pembinaan. Kemudian pengelolaannya juga belum sepenuhnya sesuai standar karena masih banyak sampah yang bercampur, sehingga sulit diolah lebih lanjut,” jelasnya.

Meski sebagian sampah organik telah dimanfaatkan sebagai pakan ternak melalui kerja sama dengan peternak, masih terdapat residu yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui pihak ketiga penyedia jasa angkut sampah.

DLHK Berau berencana melakukan pembinaan lanjutan kepada pengelola SPPG pada 2 Juni mendatang agar pengelolaan sampah dapat lebih optimal.

Irwadi menegaskan, pengurangan sampah dari sumber menjadi langkah penting untuk mengurangi beban TPA.

“Kami berharap sampah organik bisa dimanfaatkan untuk kompos atau pakan ternak. Sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomis disalurkan ke bank sampah. Jadi yang dibuang ke TPA hanya residunya saja,” terangnya.

Adapun dua SPPG yang ditinjau yakni SPPG Tanjung Redeb di Jalan Korpri dan SPPG Tanjung Redeb Gayam di Jalan Milono.

Ia menambahkan, penanganan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Peternakan, kelompok swadaya masyarakat, rumah kompos, hingga bank sampah binaan DLHK. (*)