Foto: Komosi III DPRD Berau saat melakukan sidak ke Stadion Mini Teluk Bayur Senin (23/05/2022)

TANJUNG REDEB, –  Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Berau menghasilkan rekomendasi penanganan pagar Stadion Olympic Mini Kecamatan Teluk Bayur yang sempat tertimpa longsor segera ditangani. Selain itu sidak yang dilakukan juga bertujuan memastikan kesiapan venue tersebut dapat dimanfaatkan maksimal pada Porprov November mendatang.

Dalam sidak tersebut, kerusakan pagar stadion akibat insiden longsor menjadi atensi Komisi III. Sebab, sejak awal.kejadian hingga saat ini pagar pembatas stadion belum juga diperbaiki.

Hal ini pun membuat salah anggota Komisi III, Ichsan Rapi menyebut DPUPR tidak berkomitmen dalam memperbaiki pagar yang rusak itu. Anggota dewan yang akrab disapa Daeng Iccang ini mengatakan, PUPR tidak serius dalam memperbaiki pagar yang rusak.

Bahkan, kini kerusakannya semakin parah, karena diterjang longsor pada April lalu. Padahal kata dia, awal tahun 2022 lalu, pihaknya saat melakukan sidak, juga sudah mengingatkan kepada DPUPR untuk menyelesaikan perbaikannya, tapi belum juga dilakukan.

“Saya anggap mereka ini belum penuhi janji. Dan sampai sekarang, posisinya juga masih longsor, dan baru mobilisasi alat,” ujarnya.

Komisi III mendesak agar perbaikan pagar stadion segera dilakukan, serta mengantisipasi longsor susulan yang kemungkinan dapat terjadi dengan membuat tebing menjadi lebih landai.

“Harus segera ditangani, waktu penyelenggaraan Porprov tinggal sebentar lagi,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR Berau, Erwin menjelaskan, material longsor akan segera dibersihkan dan pembangunan kembali pagar stadion juga dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat salah satu tiang untuk lampu stadion posisinya tepat berada di lokasi longsor, maka pasti akan ditangani.

“Sekarang kontraktor sudah akan mulai mobilisasi alat jadi dalam waktu dekat akan ditangani,” ucap Erwin. 

Dijelaskan Erwin, sebelumnya pihak kontraktor telah melakukan perbaikan dan pembersihan material longsor, tetapi longsor kembali terjadi pada pertengahan bulan April lalu. Kerusakan pagar diperkirakan sepanjang 20 meter.

“Yang jelas kita tidak ada menganggarkan di tahun ini pembuatan pagarnya itu tanggung jawab sepenuhnya dari kontraktor karena masih dalam jangka waktu pemeliharaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sempat terdapat kendala dalam penanganan longsor karena lahan berbatasan langsung dengan tanah milik warga dan warga tidak memberi persetujuan. Akhirnya, setelah dilakukan mediasi oleh Camat Teluk Bayur baru warga memberikan izin.

“Tidak ada kendala berarti selain persoalan izin dari masyarakat,” pungkasnya.(*)