TANJUNG REDEB, – Setelah kewenangan kembali ke Kantor Kemenag, untuk Kabupaten Berau tidak ada masyarakat Berau yang minta difasilitasi untuk produk halalnya. Menurut Kemenag Berau, kewenangan itu sudah kembali

Padahal, kewenangan sejak tahun 2020 kembali ke pihak Kemenag Berau. Menurut Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Berau, Salim, banyak masyarakat yang langsung meminta fasilitasi dari kanwil provinsi dan tidak dari mereka.

Apalagi, sampai saat ini pihaknya memang belum memiliki data produk lokal yang tersertifikas.

“Belum ada lagi yang masuk, kemarin tahun 2021 juga begitu, kami sudah bersiap-siap, ” ujarnya.

Selain itu,Kemenag Berau juga tengah mensosialisasikan logo halal baru.
Tetapi pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kanwil untuk proses produk yang hendak di halal kan. Walaupun yang turun tangan langsung adalah pihak provinsi. Begitu juga untuk masalah pengecekan di lapangan.

Sebelumnya, mereka mengungkapkan beberapa faktor di tahun lalu, mengapa akhirnya Kantor Kemenga belum juga sanggup memfasilitasi.

Padahal mereka menjelaskan pihaknya memang telah membentuk satuan tugas layanan halal pada tingkat Kabupaten. Bahkan Salim mengaku sebagai ketua Satgas tersebut. Masalah sarana dan prasaran menjadi kendala saat ini.

“Awalnya kan memang di Kemenag pusat itu sudah mempersiapkan karena kewenangan akan dipindahkan bukan lagi pada LPPOM MUI tetapi kewenangan ada di Kemenag, termasuk wilayah Kabupaten Berau ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga belum bisa menentukan biaya administrasi bagi para pelaku pengusaha dalam mendapatkan sertifikat halal, sebab keduanya berbeda dari jenis makanan, kosmetik hingga jasa. Mereka juga belum bisa bekerja sama dengan lintas sektor yang terkait.

Salim menjelaskan, selama ini hanya blanko saja yang baru diberikan kepada mereka dan juknis serta beberapa persyaratan yang harus diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Kemudian data pelaku usaha dibuktikan dengan nomor induk usaha atau dokumen inzin usaha, nama dan jenis produk harus sesuai.

Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan bahan halal, kecuali bahan yang berasal dari alam tanpa melalui proses, serta dokumen proses pengelolaan produk. (*)