Foto: Federasi Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Berau.

TANJUNG REDEB, – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Berau,menolak rwgulasi yang baru diterbitkan Kementerian tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 soal pencairan jaminan hari tua (JHT).

Ketua serikat Berau, Munir mengungkapkan, bahwa regulasi itu dibuat seolah-olqh terburu-buru dan secara sepihak. Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan dalam salah satu poin tersebut yakni adanya JHT yang hanya dapat dicairkan setelah pekerja ataupun buruh berusia 56 tahun.

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya merilis aturan terbaru mengenai pencairan. Dalam aturan dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

“Keputusan tersebut persis dibuat seolah-olah sepihak tanpa pertimbangan ataupun aspirasi dari perwakilan rakyat, khususnya pekerja buruh, begitu juga pertimbangan di berbagai daerah,” bebernya, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, keputusan tersebut sangat menyimpang dari asas dan tujuan JHT itu sendiri. Apalagi, menurut logikanya JHT tersebut yakni iuran antara pekerja dengan perusahaan. Menurutnya, hal itu seolah-olah bahwa uang itu diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah di usia buruh ketika nanti menginjak usia 56 tahun.

Munir menegaskan, dengan regulasi itu,seolah-olah emerintah lebih mengutamakan pendapat pengusaha, dibandingkan mendengarkan para pekerja dilapangan.

Apalagi, pihak pekerja juga mengetahui Permenaker No 2 Tahun 2022 sendiri menggantikan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adanya peraturan tersebut, sangat jelas tidak membela kami para pekerja, padahal ini masih di tengah pandemi, kita tidak tahu kedepannya, apakah ada gelombang PHK lagi. JHT itu sejatinya bisa menjadi sandaran kami setelah PHK, maupun memutuskan resign,” tegasnya.

Sejauh ini, Munir juga mengakui baik dari sisi BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak pemerintah masih harus masih meningkatkan perlindungan bagi pekerja, contoh seperti klaim yang kadang tidak sesuai, baik klaim kesehatan dan kecelakaan kerja.

“Ya kami berharap besar keputusan tersebut bisa lah dicabut, kembali saja ke awal, jangan seolah-olah mengebiri hak kami,” tutupnya. (*)