BERAU TERKINI – Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kampung Punan Mahakam kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Julius sempat memberikan keterangan berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Persidangan yang dipimpin Hakim Agung Dwi Prabowo itu berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, mengungkapkan, terdakwa tidak langsung memberikan keterangan yang jelas dan cenderung berputar-putar saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari.

Namun, setelah didalami, Julius akhirnya mengakui perbuatannya secara terbuka.

“Terdakwa sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tapi pada akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar,” kata Lila.

“Dia juga mengetahui kalau perbuatannya telah menghilangkan nyawa istri serta anak-anaknya,” tambahnya.

Lila menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menghabisi ketiga korbannya dengan mengayunkan parang ke arah tengkuk dari belakang hingga korban terjatuh di dekat kamar mandi rumah mereka.

Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa juga sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri di lokasi kejadian. 

Namun, upaya itu tidak berhasil karena parang dan pisau dapur yang digunakan dalam kondisi tumpul.

“Upaya bunuh diri itu dilakukan di tempat kejadian perkara, bukan saat proses penyelidikan. Parang dan pisau dapur tersebut diperoleh terdakwa di dalam rumah,” jelasnya.

Lila menuturkan, terdapat perbedaan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pembunuhan dan saat mencoba mengakhiri hidupnya.

“Namun, rincian terkait barang bukti belum diuraikan secara detail dalam persidangan,” paparnya.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan. (*)