BERAU TERKINI — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran penting terkait implementasi program strategis daerah mengenai pembagian seragam sekolah gratis.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Berau.

Dalam surat bernomor ⁠400.3.5/1922/Bid.SMP⁠ yang dikeluarkan pada 11 Juni 2026 tersebut, Dinas Pendidikan memberikan instruksi tegas yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Berau.

Dinas Pendidikan menegaskan proses masuk sekolah pada jenjang SD dan SMP Negeri di Berau sepenuhnya dilaksanakan tanpa memungut biaya apa pun dari murid maupun orang tua/wali murid.

Pihak sekolah juga dilarang keras mengaitkan proses daftar ulang murid baru dengan persyaratan pembayaran, sumbangan, pungutan, atau pembelian atribut sekolah seperti badge, kaos olahraga, atau perlengkapan lainnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata Pemkab Berau dalam meringankan beban ekonomi masyarakat serta menyukseskan program wajib belajar, Dinas Pendidikan mengoordinasikan pembagian seragam sekolah gratis dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang SD

  1. Baju Seragam Nasional (Putih-Merah)
  2. Baju Seragam Pramuka resmi
  3. Baju Seragam Batik khas daerah

Jenjang SMP

  1. Baju Seragam Nasional (Putih-Biru)
  2. Baju Seragam Pramuka resmi
  3. Baju Seragam Batik khas daerah

Mengingat proses pengadaan pakaian gratis ini memerlukan waktu untuk penyelesaian administrasi dan jalur distribusi, Dinas Pendidikan memberikan kelonggaran bagi para siswa baru.

Selama baju seragam gratis dari Pemerintah Kabupaten Berau belum diterima, murid diizinkan sepenuhnya untuk menggunakan pakaian sekolah dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman jelas bagi seluruh satuan pendidikan di Berau guna menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)