TANJUNG REDEB – Setelah cukup lama beroperasi,  pemerintah kabupaten Berau akhirnya akan bertindak tegas terhadap para pemilik pertamini. Penindakan itu terpaksa harus dilakukan  lantaran penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital itu tak berizin. Apalagi, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen.

Ketegasan itu disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. Ia menyebut, upaya penindakan itu sesuai dengan surat edaran nomor 500/186-EK.II tertanggal 12 Juni 2019, tentang penertiban BBM dan LPG 3 Kg.

“Pertamini itu tidak boleh sudah jelas dalam Undang-undang migas pasal 55 dan ada sanksinya,” ucap Hotlan pada Berauterkini.co.id, Senin (19/2/2024).

Meski dinilai membantu masyarakat, keberadaan Pertamini juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda dengan  di SPBU.

Selain itu, keberadaan pertamini di pinggir jalan itu rawan terjadi kebakaran,.

“Pom mini tidak bisa dipastikan takarannya, kita tidak tahu kalau isinya berbeda dengan SPBU. Karena kalau  SPBU setiap tahun pasti akan dilakukan pengecekan,” tuturnya.

20F LANGGAR UU MIGAS 2

Dari pantauan Berauterkini, Pertamini sudah tersebar hampir di seluruh kecamatan yang ada di Berau, bahkan ada yang letaknya tidak jauh dari SPBU, kurang dari 50 meter.

Hotlan menyayangkan, karena sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha migas niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

“Bukan ingin mematikan usaha masyarakat tapi kita hanya ingin memberikan hak konsumen lain dan juga menghindari kejadian yang bisa merugikan orang banyak,” tandasnya.

Pihaknya juga mengaku akan mempertegas surat edaran tersebut dengan memanggil seluruh stakeholder untuk membicarakan permasalahan ini dalam forum komunikasi daerah.

“Tidak bisa diputuskan sepihak, karena berdampak pada keseluruhan indikator pembangunan dan sudah ada aturannya,” tutupnya.(*)

Reporter: Dini Diva Aprilia

Editor: Zuhrie