TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) aparat para lurah, kepala kampung (kakam) hingga RT di Berau, tidak merupakan bagian dari agenda politik di tahun politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

THR yang diberikan tersebut merupakan dana yang telah dikeluarkan oleh kampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), sesuai dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022.

“Selama ada aturan terkait itu dan ada landasannya, otomatis pemerintah akan menindaklanjuti,” tegas Sekda Said – sapaan Sekda, saat ditemui awak berauterkini.co.id, di Kantor Setda Berau, Komplek Kantor Bupati Berau, Senin (1/4/2024).

Meski dalam bunyi aturan tersebut hanya dalam masa penyusunan anggaran 2022 lalu, dijelaskan, bila aturan berlandaskan Perbup, maka tidak memiliki masa tenggat dan berlaku umum.

Berbeda halnya dengan surat edaran atau surat keputusan yang dalam realisasinya akan habis masa waktunya, sesuai dengan masa tenggat yang ditentukan dalam aturan tersebut.

“Nah, kalau Perbup ini ‘kan berlaku umum, otomatis tetap bisa dijadikan acuan atau landasan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, Sekda menegaskan, bila dalam pemberian THR tersebut jauh dari kesan politis di tahun politik.

Berbeda halnya bila aturan tersebut diganti atau direvisi dan bahkan dicabut, maka secara otomatis pemerintah kampung tidak dapat menggunakan APBK untuk pemberian THR.

“Ini juga sumber keuangannya dari kampung, yang mengelola kampung. 50 persen dapat dialokasikan untuk pemberian THR ke semua aparat kampung, termasuk RT,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, belanja pegawai dalam poin Perbup 6/2022 disebutkan, belanja pegawai merupakan belanja gaji atau penghasilan tetap (siltap) untuk kepala kampung dan perangkat kampung, termasuk pemberian jaminan pembayaran jaminan kesehatan dan sosial.

Kemudian, di dalam APBK diatur pula pemberian insentif bagi ketua RT yang berlaku di tahun pembuatan Perbup, termasuk pula diatur pemberian THR bagi aparat kampung, BPK, RT, lembaga kampung yang mendapatkan siltap dari ADK setiap bulannya. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h