TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar bijak menggunakan sosial media (sosmed) di tahun politik.

Sekda tidak ingin ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan kekeliruan dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Apalagi para PNS yang saat ini dianggap telah melek teknologi telpon genggam alias gawai. Yang sewaktu-waktu dapat saja memberikan tanda-tanda dukungan melalui postingan di sosial media.

Tindakan tersebut dapat terindikasi sebagai pelanggaran netralitas ASN yang dapat berujung pada pemberian peringatan oleh pemerintah, hingga pencabutan status sebagai abdi negara.

“Jangankan posting, like foto calon saja tidak boleh,” tegas Said.

Bukan itu saja, PNS juga dilarang untuk terlibat aktif dalam agenda sosialisasi calon. Yang mana menjadi agenda pasti setiap calon di Pilkada untuk memperkenalkan dirinya di masyarakat.

“Termasuk juga agenda sosialisasi,” tegasnya lagi.

Said menyebut, para ASN di Berau sudah melek dengan aturan netralitas ASN yang tercantum dalam perundangan yang berlaku. Sehingga itu dapat dijadikan pedoman dalam bersikap di setiap agenda politik di daerah.

“Mereka sudah pasti paham itu. Kami tegas untuk netralitas pegawai ini,” ujarnya.

Kendati demikian, Said menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang ASN untuk memberikan hak suaranya saat pemungutan suara berlangsung.

Akan tetapi, sikap dan perilaku selama masa tahapan, pihaknya tegas melarang ASN untuk menunjukkan kecenderungan memilih tokoh. Apalagi membagikan pilihannya melalui laman sosial media pribadi.

“Tidak dicabut hak memilihnya. Tapi jangan sampai mengumbar pilihannya ke publik. Apalagi mengajak untuk memilih calon tertentu di ruang publik,” paparnya.

Sekda berharap, para ASN di Berau dapat menjadi pihak yang memastikan proses demokrasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan sosialnya. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h