Sekda Berau Muhammad Said (ketiga dari kiri).

TANJUNG REDEB – Gegara pembayaran pajak kendaraan dinas bermasalah, khususnya di “Bumi Batikawal”, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau Muhammad Said, menemui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk menanyakan soal kehilangan surat kendaraan.

 Kendaraan dinas dengan surat tidak lengkap, menjadi momok tersendiri di tengah pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye taat pajak di wilayah Berau.

Padahal, surat kendaraan menjadi syarat wajib kala pemilik atau pemelihara kendaraan melakukan pembayaran pajak.

Fakta tersebut diungkapkan Sekda Berau Muhammad Said, ketika melangsungkan sosialisasi pajak kendaraan bermotor bersama Baddan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Berau menggandeng Bapenda Berau.

Sekda Berau Muhammad Said, mengatakan bila dalam upaya peningkatan pendapatan pajak setiap kendaraan dinas di Berau yang jumlahnya mencapai ribuan unit, harus tertib membayar pajak.

Dari pembayaran pajak itu, akan digunakan dalam pembagian dana antara pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi dalam mengalokasikan anggaran pendapatan daerah. Sehingga sudah jadi kewajiban dinas maupun pegawai untuk tertib membayarkan pajak kendaraan.

“Itu wajib dibayarkan. Jangan sampai tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat,” tegas Said, saat ditemui berauterkini.co.id, beberapa waktu lalu.

Dalam fenomena yang terjadi saat ini, menurutnya, kebanyakan kendaraan dinas yang digunakan baik roda 2 maupun 4 yang dipakai perorangan pegawai, kerap tidak diperhatikan kebutuhan pembayaran pajak kendaraannya.

Hasil penelusuran dinas, terdapat pegawai yang merasa tidak perlu membayar pajak lantaran mengira tanggungan pajak dibayarkan oleh dinas tempatnya bekerja.

Padahal, setiap kendaraan dinas yang digunakan untuk kendaraan dinas pribadi, mesti secara berkala diperhatikan setiap pegawai untuk dibayarkan ke Samsat Berau.

“Banyak yang berpikiran begitu. Padahal, kalau sudah untuk kegiatan pribadi saat bekerja, harus diperhatikan pajaknya,” katanya.

Dalam menangani hal tersebut, Pemkab Berau bakal memberikan surat peringatan kepada setiap instansi pemerintahan setempat, agar kembali mengecek masa berlaku pajak kendaraan.

Penertiban tersebut, rencananya bakal dilangsungkan pada awal 2024 mendatang dengan menggandeng Bapenda Kaltim UPTD PPRD wilayah Berau.

“Kami akan aurati semua dinas yang difasilitasi dengan kendaraan dinas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Bapenda Prov Kaltim Wilber Willie H. Yulian, menyatakan dalam beberapa kasus tidak taat pajak kerap ditemui pemilik kendaraan yang kehilangan surat kendaraan.

Namun, menurut dia, hal tersebut bukan menjadi halangan berarti. Lantaran, setiap orang bisa mengurus hal tersebut ke Samsat terdekat.

Tentunya dengan catatan memiliki surat berharga pendukung lainnya saat membeli kendaraan.

“Bisa diurus itu. Kami bisa membantu untuk mengarahkan proses pengurusan surat kendaraan yang hilang,” ucapnya.

Diharapkan, pada tahun mendatang, pendapatan pajak meningkat dengan catatan setiap orang taat membayar pajak kendaraan.

Pihaknya juga bakal mengaktifkan kerja sama dengan pihak Satlantas Polres Berau untuk melakukan razia pajak kendaraan.

“Tapi, memang tren beberapa tahun belakangan ini positif. Angka penerimaan pajak meningkat,” jelas Said. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h