Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Sesuai tahapan Komisi Pemilha Umum (KPU), masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 telah bergulir sejak 25 September lalu.

Dalam tahapan ini, setiap pasangan calon (paslon) wajib melaporkan dana operasional yang digunakan selama masa kampanye berlangsung.

Pilkada ini mempertemukan putra dan putri terbaik “Bumi Bawtiwakkal” yang selama 60 hari bakal melakukan kampanye politik untuk menyampaikan visi misi maupun program kerja yang dibawa.

Saat ini, dua pasangan calon itu ialan, nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW), melawan petahana Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) nomor urut 2.

Ketentuan pelaporan dana kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan sejak masa kampanye dimulai dana kampanye para calon telah dilaporkan kepada KPU.

“Tidak masalah, kalau dana kampanye ini dilaporkan saat proses kampanye berlangsung,” ungkap Budi saat ditemui di ruangannya, pada Senin (20/9/2024).

Ia mengungkapkan, masing-masing calon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye alias LADK perbaikan. Serta telah diumumkan oleh KPU Berau, dalam Surat Pengumuman Nomor: 1631/PL.02.5-PU/6403/2024 tentang hasil penerimaan LADK perbaikan pemilihan bupati dan wakil bupati Berau 2024.

Dalam laporan itu, saldo yang tercantum di rekening khusus dana kampanye milik paslon 01 MP-AW baru Rp2 juta. Sementara petahana, senilai Rp120 juta.

“Kami sudah terima semua laporannya, dan kami umumkan melalui sosial media KPU dan teman-teman wartawan,” terangnya.

Selain melaporkan dana kampanye, para calon juga telah  merinci setiap kebutuhan anggaran belanja selama masa kampanye.

Budi menegaskan, tak ada batas maksimum dana kampanye yang ditetapkan dari PKPU. Ini juga berdasarkan kesepakatan dan koordinasi antara penyelenggara, pengawas hingga peserta Pilkada.

Menurut Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diterima KPU, selama kampanye masing-masing calon membutuhkan anggaran hampir Rp100 miliar.

“Sebenarnya bukan standar. Dari perhitungan total kebutuhan kampanye, sehingga mengeluarkan angka maksimal,” bebernya.

Kendati tidak memiliki batasan dana kampanye, KPU tetap meminta setiap calon wajib melaporkan setiap penggunaan dana kampanye yang digunakan tanpa terkecuali.

Nantinya, laporan yang disampaikan paslon akan diaudit melalui lembaga akuntan independen untuk menelusuri aliran dana kampanye.

“Saat selesai kampanye, itu bisa langsung dilaporkan, tanpa menunggu masa pencoblosan berlangsung,” tutur dia.

Kendati tak ada batasan berapa dana kampanye yang boleh digunakan. Namun KPU membatasi nilai bantuan dana kampanye dari pihak ketiga baik perseorangan maupun badan usaha.

Besaran sumbangan perorangan maksimal senilai Rp75 juta. Sementara untuk perusahaan swasta maksimal Rp750 juta.

“Angka itu sudah diatur. Nanti bisa diaudit, semua aliran dana kampanye,” tegasnya. (*)