BATU PUTIH – Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk berhasil meringkus seorang pria berusia 29 tahun lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih, Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 05.30 wita.

Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Suradi melalui Kapolsubsektor Batu Putih Ipda Leo Rifanto, menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika piket jaga Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat behawa terjadi pencurian Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih.

“Kemudian piket jaga melaksanakan pengecekan TKP dan mengecek CCTV di sekitar TKP yang saat itu terlihat dari rekaman CCTV ciri-ciri kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, kemudian sekitar jam 06.00 wita,” ungkap Ipda Leo Rifanto.

Pihaknya kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MK (42). Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama kedua rekannya, yakni SU (45) dan BB (28).

“Para pelaku melakukan aksinya di enam lokasi berbeda dalam satu malam,” jelasnya.

Adapun TKP pencurian pertama di SP 1 Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk. Lalu lokasi kedua di SP 5 Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih berupa satu unit sepeda motor.

Aksinya berlanjut ke kampung ketiga di Kampung,Tembudan Kecamatan Batu Putih berupa dua velg truk. Lokasi keempat di Lenggo, Kecamatan Batu Putih berupa satu velg truk dan satu velg mobil kecil.

Serta yang kelima dan keenam di Lenggo Kecamatan Batu Putih, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk dan dua unit aki 100 ampere.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sarana satu unit mobil pikap milik MK,” ungkap Leo Rifanto.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. (Humas Polres Berau/Zuh)