BERAU TERKINI – Satlantas Polres Berau menyatakan menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan publik, baik itu mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga layanan Samsat di luar tarif resmi yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan melalui kegiatan pengawasan pelayanan publik sekaligus sosialisasi tarif resmi yang digelar Satlantas Polres Berau, Selasa (20/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik pungli di lingkungan kepolisian.
Pengawasan menyasar seluruh unit pelayanan publik di Satlantas Polres Berau, meliputi pelayanan SIM, Samsat, BPKB, hingga Unit Tilang.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas tarif resmi setiap layanan agar tidak terbebani biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian tarif pelayanan dan mengimbau pemohon agar ikut serta mencegah praktik pungli dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun di luar ketentuan,” ujar Suradi.
Menurutnya, upaya memberantas pungli tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Pengawasan internal juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan.
Karena itu, personel Satlantas yang bertugas di berbagai unit pelayanan turut diingatkan agar selalu mengedepankan etika dan profesionalisme serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Melalui pengawasan berkala ini, Satlantas Polres Berau berharap, masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir adanya pungutan di luar ketentuan.
“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah pungli, dengan membayar sesuai tarif resmi dan tidak memberikan imbalan tambahan di luar prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*)
